Toko Oleh-Oleh Tiara Snack Di Garut Terbakar, Kerugian Di Taksir Rp 300 Juta

×

Toko Oleh-Oleh Tiara Snack Di Garut Terbakar, Kerugian Di Taksir Rp 300 Juta

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Sebuah toko oleh-oleh Tiara Snack yang berlokasi di Kampung Loji, Jalan Pramuka RT 01 RW 02, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, dilaporkan terbakar pada Rabu pagi, 24 Januari 2026, sekitar pukul 08.40 WIB. Toko tersebut diketahui milik Rizal (40), seorang wiraswasta.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd, membenarkan peristiwa kebakaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebakaran diduga kuat dipicu oleh kebocoran tabung gas LPG, yang kemudian menyambar api dari tungku masak sehingga api dengan cepat membesar dan membakar seluruh bagian toko.

“Api diduga berasal dari kebocoran tabung gas yang menyambar api di tungku. Kobaran api dengan cepat meluas dan membakar toko oleh-oleh tersebut,” ujar AKP Zainuri.

Warga sekitar dan para tetangga sempat berupaya memadamkan api secara manual sebelum lima unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Garut tiba di lokasi. Armada tersebut terdiri dari tiga unit mobil pancar dan dua unit mobil suplai air. Sekitar pukul 09.30 WIB, api berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian materiil cukup besar. Kerusakan meliputi bangunan ruko beserta seluruh barang dagangan, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

Berdasarkan hasil pendataan di lokasi, diketahui tidak terdapat alat pemadam api ringan (APAR) di dalam toko, sehingga menyulitkan proses pemadaman awal. Selain itu, di lokasi ditemukan sekitar 20 tabung gas LPG 3 kilogram yang berada dekat dengan area memasak gorengan, serta keterbatasan sumber air karena hanya tersedia kran kecil untuk cuci tangan.

Menariknya, Bupati Garut turut hadir di lokasi kejadian karena kebetulan melintas di sekitar area kebakaran. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut menegaskan pentingnya kepemilikan APAR sebagai salah satu syarat keselamatan, dan menyampaikan bahwa izin usaha tidak akan diberikan apabila standar keselamatan kebakaran tidak dipenuhi.

Personel Polsek Garut Kota dan Polres Garut langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan, membantu proses evakuasi, serta melakukan pendataan dan penyelidikan awal guna memastikan penyebab kebakaran.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku usaha agar selalu memperhatikan standar keselamatan, khususnya penggunaan dan penyimpanan tabung gas LPG serta penyediaan alat pemadam kebakaran, guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (Djuanda)


Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: de3e4f13b97e3784703368157531e168 | 2026

Toko Oleh-Oleh Tiara Snack Di Garut Terbakar, Kerugian Di Taksir Rp 300 Juta

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:02 WIB, 14 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-30188

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999