Garut – Polres Garut mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk memanfaatkan layanan Contact Center Polri 110 yang berlaku secara nasional dan dapat diakses gratis oleh masyarakat. Layanan ini disediakan sebagai saluran resmi kepolisian untuk kebutuhan informasi, pelaporan, serta pengaduan masyarakat. Senin (13/1/2026).
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan bahwa layanan Contact Center 110 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan respons yang cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat.
“Melalui layanan ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor 110 menggunakan telepon seluler maupun telepon rumah. Panggilan tersebut akan langsung terhubung dengan operator yang siap melayani berbagai kebutuhan, mulai dari permintaan informasi, laporan kejadian, hingga pengaduan masyarakat.” Kata Kapolres.
Polres Garut menegaskan bahwa Contact Center 110 dapat diakses kapan saja dan di mana saja, tanpa dikenakan biaya. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Garut dalam menjalin komunikasi langsung dengan kepolisian, terutama dalam situasi darurat atau membutuhkan respons cepat.
Selain itu, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi dalam pengelolaan layanan Contact Center 110. Setiap interaksi antara masyarakat dan kepolisian akan tercatat secara digital, sehingga memudahkan proses pengendalian, evaluasi, serta peningkatan kualitas respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan optimalisasi layanan Contact Center 110, Polres Garut berharap dapat semakin memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepolisian yang responsif, transparan, dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Garut. (Djuanda)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 11:33 Tanggal 13 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

