Garut 12 januari 2026.Menanggapi situasi tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H., di Depan kantor Bpn jalan Suherman jati Kecamatan Tarogong Kaler Garut menegaskan bahwa pihaknya menangani persoalan wakaf secara normatif dan berlandaskan data resmi yang tercatat di BPN.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data sementara yang dimiliki BPN, tidak ditemukan dokumen maupun keterangan yang menguatkan klaim pihak lain atas tanah wakaf yang saat ini disengketakan.
“Pada prinsipnya, kami selalu menanggapi permasalahan berdasarkan data normatif yang tercatat di BPN. Hingga saat ini, tidak ada data yang menyebutkan atau menguatkan klaim dari pihak lain,” ujarnya.
Eko menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau dasar hukum atas tanah tersebut, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui jalur hukum, yakni pengadilan. BPN, menurutnya, tidak dapat mengambil keputusan di luar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Jika ada pihak lain yang mengklaim, silakan menempuh jalur pengadilan. BPN hanya berpedoman pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Terkait isu pembatalan wakaf, Eko menjelaskan bahwa secara hukum wakaf tidak dapat dibatalkan begitu saja, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti apabila tanah wakaf tersebut musnah atau tidak lagi dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Namun demikian, hal tersebut tetap harus melalui proses hukum dan evaluasi yang ketat.
Dalam kesempatan yang sama, BPN juga menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas permasalahan ini berdasarkan hasil audiensi yang telah dilaksanakan. Ke depan, BPN berencana mengundang seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.
“Kami akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil audiensi hari ini. Ke depan, kami akan mengundang seluruh pihak terkait. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri agar situasi tetap kondusif dan kita bisa menemukan solusi terbaik,” pungkasnya.
Hingga kini, polemik tanah wakaf YBHM masih menjadi perhatian serius berbagai pihak. Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera memberikan kepastian hukum agar aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal tanpa dibayangi konflik agraria.(opx)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
BPN Garut Tegaskan Penanganan Sengketa Tanah Wakaf Berdasarkan Data Resmi dan Prosedur
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 17:20 WIB, 12 Januari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







