WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 6 Januari 2026 – Pemerintah Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, mengadakan kegiatan santunan anak yatim yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada 110 anak yatim di desa tersebut.
Kegiatan santunan anak yatim ini dihadiri oleh Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Fazri, S.Pd, Babinkatibmas Bripka Opik Ruhyiat, Babinsa Serka Dedekarliman Dirianto, Ketua MUI Desa Cimaragas, perangkat desa, dan masyarakat setempat. Mereka memberikan bantuan berupa ATK dan uang kepada anak-anak yatim.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi anak-anak yatim di desa kami,” kata Ila Nurul Fazri, S.Pd.
Ila Nurul Fazri, S.Pd, dikenal sebagai sosok Kepala Desa yang menjadi contoh bagi Kepala Desa lainnya di Kabupaten Garut. Beliau selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perhatian kepada anak-anak yang membutuhkan.
Kegiatan santunan anak yatim ini merupakan salah satu program desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perhatian kepada anak-anak yang membutuhkan. (Undaang wiga)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kegiaatan Santunan Anak Yatim Didesa Cimaragas Pangatikan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:07 WIB, 6 Januari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






