Info Kita

Seleksi Perangkat Desa Sukamulya Diduga Sarat Kejanggalan, indikasi Kebocoran Jawaban Menguat

×

Seleksi Perangkat Desa Sukamulya Diduga Sarat Kejanggalan, indikasi Kebocoran Jawaban Menguat

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Pelaksanaan seleksi calon Kepala Dusun di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025, diduga kuat menyimpan sejumlah kejanggalan serius. Dari perubahan jadwal mendadak hingga perbedaan nilai yang mencolok antar peserta, proses seleksi ini kini disorot dan dipertanyakan transparansinya.

Indikasi paling mencolok terlihat dari hasil nilai ujian tertulis. Dari total 50 soal yang diujikan, beberapa peserta diketahui mampu meraih nilai sangat tinggi, yakni 46, dengan hanya empat jawaban yang salah. Padahal, menurut pengakuan sejumlah peserta, tingkat kesulitan soal dinilai tidak mudah dan membutuhkan pemahaman mendalam.

Sebaliknya, terdapat peserta lain yang pernah mengikuti seleksi serupa pada periode sebelumnya, namun dalam seleksi kali ini hanya memperoleh nilai 24. Perbedaan nilai yang sangat jauh tersebut memunculkan indikasi kuat adanya kebocoran jawaban sebelum pelaksanaan ujian.

Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa jadwal seleksi mengalami perubahan mendadak. Awalnya, seleksi dijadwalkan pada 22 Desember 2025, namun tanpa penjelasan terbuka kepada publik, pelaksanaan diundur menjadi 29 Desember 2025. Perubahan jadwal ini dinilai janggal dan membuka ruang spekulasi adanya persiapan tertentu bagi pihak-pihak tertentu.

Ironisnya, dalam pelaksanaan seleksi tersebut tidak satu pun perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut yang hadir. Padahal, DPMD memiliki peran penting dalam pengawasan, validasi soal, serta menjamin integritas proses seleksi perangkat desa.

Ketidakhadiran DPMD dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan, yang pada akhirnya memicu dugaan bahwa proses seleksi tidak berjalan secara objektif dan transparan.

Sejumlah peserta dan tokoh masyarakat Desa Sukamulya mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh, termasuk:
Pembukaan dokumen soal dan kunci jawaban
Penelusuran pihak yang menyusun dan mendistribusikan soal
Klarifikasi resmi dari DPMD terkait dugaan kebocoran soal

Mereka juga meminta agar hasil seleksi ditunda atau dibatalkan sementara sampai proses klarifikasi selesai dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD Kabupaten Garut belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.(Ato)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-29444
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 8b052935afbad3242e6865283bd43258 | 2026

Seleksi Perangkat Desa Sukamulya Diduga Sarat Kejanggalan, indikasi Kebocoran Jawaban Menguat

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 20:21 WIB, 29 Desember 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999