Info Kita

Polemik Klarifikasi DPK APTI Sukawening Kaperwil.Portal Jabar Sangat Disesalkan

Abah Rohman
×

Polemik Klarifikasi DPK APTI Sukawening Kaperwil.Portal Jabar Sangat Disesalkan

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 22 Desember 2025 – Kaperwil Portal Jabar Kabupaten Garut, Davit Saepudin, menyayangkan tayangan berita klarifikasi Ketua DPK APTI Sukawening, Jajang, di media lain. Berita klarifikasi tersebut dianggap kurang tepat dan tidak memenuhi unsur kaidah jurnalistik.

“Berita klarifikasi tersebut disinyalir kurang tepat dan kurang memenuhi unsur kaidah jurnalistik, karena tidak pernah ikut investigasi dan terlibat dalam kegiatan peliputan awal saat peristiwa tersebut,” kata Davit.

Davit meminta maaf atas kesalahan ini dan berharap klarifikasi atau hak jawab seharusnya dilayangkan kepada media yang awalnya memberitakan peristiwa tersebut. Hal ini terkait dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami berharap hubungan yang harmonis antar insan pers dan media lebih baik lagi kedepannya,” tutup Davit.(Undang Wiga)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6e8524eec7d42604575be45cbe1ed9ee | 2026

Polemik Klarifikasi DPK APTI Sukawening Kaperwil.Portal Jabar Sangat Disesalkan

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 07:31 WIB, 23 Desember 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-29009