WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 13 Desember 2025 Sebanyak 410 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, menerima bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter. Penyaluran bantuan tersebut disambut antusias oleh warga dan berlangsung tertib pada Sabtu (13/12/2025) di Aula Desa Sakawayana.
Bantuan sosial ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada rakyat di seluruh Nusantara, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Sejak pagi hari, warga tampak hadir dan mengantre dengan tertib untuk menerima bantuan yang sangat dibutuhkan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, terlihat seluruh perangkat Desa Sakawayana memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat. Meski dilaksanakan di luar jam kerja, para perangkat desa tetap hadir dan melayani warga dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran penyaluran bantuan.
Kepala Desa Sakawayana, Nasrudin, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah desa.
“Walaupun hari ini hari Sabtu, seluruh staf perangkat desa tetap hadir dan ikhlas melayani masyarakat. Ini merupakan bagian dari bentuk perhatian dan tanggung jawab kami kepada warga Desa Sakawayana, pungkas Nasrudin.
Secara keseluruhan, kegiatan penyaluran bantuan pangan di Desa Sakawayana berjalan aman, lancar, dan kondusif. Pemerintah desa berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi para penerima.
(Oih)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
410 KPM Desa Sakawayana Terima Bantuan Pangan, Warga Antusias
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 13:47 WIB, 13 Desember 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







