Lalu Lintas

Polisi Gerak Cepat Beri Pertolongan Laka Di Pertigaan Ikan Mas

Abah Rohman
×

Polisi Gerak Cepat Beri Pertolongan Laka Di Pertigaan Ikan Mas

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Respons cepat ditunjukkan personel Polres Garut saat sedang melaksanakan kegiatan gatur pagi di wilayah pertigaan Ikan Mas, Senin (pukul 07.15 WIB). Di tengah pengaturan arus lalu lintas, petugas melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas antara dua pengendara. Senin (1/12/2025).

Tak menunggu lama, petugas langsung menghampiri lokasi kejadian dan memberikan pertolongan pertama kepada korban. Ipda Novri, yang berada di lokasi, segera membantu korban dengan memberikan obat dan memastikan kondisi awal korban dapat tertangani dengan baik sebelum mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Kami langsung melakukan pengecekan dan memberikan tindakan awal begitu melihat korban terjatuh. Pertolongan pertama sangat penting untuk mengurangi risiko cedera lebih serius,” ujar Ipda Novri.

Setelah mendapatkan pertolongan awal, korban kemudian dibantu untuk menepi agar tidak mengganggu arus lalu lintas pagi yang cukup padat di kawasan tersebut. Petugas juga melakukan pengaturan tambahan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan lainnya.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada jam-jam padat pagi hari. Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama dalam setiap kegiatan pelayanan kepolisian.(Oih)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f9e9d73e3b1d002ac38232274628750e | 2026

Polisi Gerak Cepat Beri Pertolongan Laka Di Pertigaan Ikan Mas

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 18:01 WIB, 1 Desember 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-28324