Kecelakaan

Polsek Cikajang Evakuasi Truk Tergelincir Akibat Jalan Licin

Abah Rohman
×

Polsek Cikajang Evakuasi Truk Tergelincir Akibat Jalan Licin

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Garut | Polsek Cikajang Polres Garut melakukan evakuasi terhadap satu unit kendaraan tronton bermuatan hebel yang tergelincir di wilayah Kecamatan Cikajang. Kamis (20/11/2025).

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB dan menyebabkan arus lalu lintas dari arah Garut maupun dari arah Pameungpeuk mengalami kemacetan.

Peristiwa tergelincirnya truk diduga akibat kondisi jalan yang licin, bekas longsoran tanah yang terjadi pada hari Minggu sebelumnya. Kondisi tersebut membuat badan jalan sempit dan rawan dilalui kendaraan besar.

Personel Polsek Cikajang yang tiba di lokasi langsung melakukan pengaturan lalu lintas dengan sistem buka-tutup mengingat akses jalan yang sempit.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah kemacetan total sekaligus memberi ruang bagi proses evakuasi kendaraan.

Evakuasi truk dilakukan dengan cara menurunkan sebagian muatan hebel agar bobot kendaraan berkurang dan dapat ditarik ke posisi aman. Setelah muatan diturunkan dan truk berhasil dipindahkan, arus lalu lintas kembali berjalan normal.

Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, S.H., menyampaikan bahwa penanganan cepat dilakukan agar aktivitas masyarakat kembali lancar.

“Kami juga mengimbau kepada pengguna jalan, terutama kendaraan besar, agar meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur rawan longsor dan kondisi jalan licin.” Pungkas Kapolsek.(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 3276b90df20684d6bbe1170ef62e2157 | 2026

Polsek Cikajang Evakuasi Truk Tergelincir Akibat Jalan Licin

Dibuat oleh Abah Rohman pada 18:25 WIB, 20 November 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999