Bencana Alam

Polsek Banyuresmi Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Jalan Depan Bagendit

Abah Rohman
×

Polsek Banyuresmi Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Jalan Depan Bagendit

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Garut | Polsek Banyuresmi Polres Garut bersama tim BPBD dan warga sekitar melakukan evakuasi pohon tumbang yang menutup akses jalan di Jl. Raya KH. Hasan Arief, tepatnya di depan Situ Bagendit, Kampung Rancakujang, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, pada Jumat (07/11/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Peristiwa pohon tumbang tersebut menyebabkan jalan tidak dapat dilalui kendaraan baik dari arah Garut menuju Banyuresmi maupun sebaliknya.

Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman mengatakan pohon tumbang diduga akibat curah hujan yang tinggi disertai angin kencang yang melanda wilayah tersebut.

Mengetahui kejadian tersebut, Kapolsek Banyuresmi bersama anggota segera mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan cepat.

“Upaya yang kami lakukan yaitu melaksanakan evakuasi dengan memotong batang pohon bersama Tim BPBD Garut dan warga sekitar, serta melakukan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) agar kendaraan dapat melintas dengan aman,” ujar AKP Usep Heryaman.

Berkat kerja sama antara pihak kepolisian, BPBD, dan masyarakat, material pohon tumbang berhasil dievakuasi dan arus lalu lintas kembali normal.

Kapolsek Banyuresmi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi pohon tumbang atau bencana lainnya saat cuaca ekstrem.(Djuanda)

 

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 06b4a83b9b42411eb77d117875a8748e | 2026

Polsek Banyuresmi Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Jalan Depan Bagendit

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 15:44 WIB, 8 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-26825