WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Makassar, 26 Oktober 2025 – Majelis Zikir dan Muhasabah Darut Taubah Makassar Sulawesi Selatan menggelar Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1447 H di pelataran parkiran Masjid Taubah, BTN Paropo, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Acara yang berlangsung pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, S.H, beserta sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat daerah, termasuk Sekcam Panakkukang, Rendra, S. Sos, Ustadz H. Firdaus Malie, Pimpinan Majelis Zikir, dan Serka Abdul Rahman, Babinsa Kel. Paropo.




Acara ini dihadiri oleh sekitar 250 orang masyarakat sekitar Kelurahan Paropo dan diakhiri pada pukul 12.00 Wita dalam keadaan aman dan terkendali.
PT Safa Marwah Tour, sebuah perusahaan travel dan tour terkemuka, turut hadir dalam acara ini dan menyumbangkan hadiah utama doorprize berupa umroh bersama PT Safa Marwah Tour and Travel.
Acara Maulid Akbar Darut Taubah berlangsung penuh kekhidmatan, diiringi lantunan selawat dan zikir bersama. Jamaah yang hadir tampak khusyuk menyimak tausiyah tentang keteladanan Rasulullah SAW serta pentingnya memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah tantangan zaman.(Dewi wati)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Owner PT Safa Marwah Tour Dan Travel Menghadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Darut Taubah Makassar
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati pada 17:55 WIB, 29 Oktober 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






