Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) DDI Kanang, Ustaz Nasrullah, mendatangi Mapolsek Binuang Polres Polman. pada Senin (15/09/2025)
Kedatangan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Binuang IPTU H. Rahman, S.Sos., M.Si., didampingi Kanit Intelkam serta Bhabinkamtibmas Desa Batetangnga.
Ustaz Nasrullah melaporkan adanya seorang warga negara asing asal Mesir yang akan mengajar di Ponpes DDI Kanang, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.
Adapun identitas warga negara asing tersebut yakni Mortada Mohammed Masoud Ahmed, Kewarganegaraan Mesir, Pekerjaan Tenaga pengajar
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk koordinasi dan kepatuhan terhadap aturan terkait keberadaan tenaga asing di wilayah hukum Polsek Binuang.
Kapolsek Binuang IPTU Rahman menyambut baik langkah pihak pesantren yang proaktif memberikan informasi, sekaligus menegaskan bahwa Polsek akan menindaklanjuti dengan melakukan pendataan serta berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi.
Hal ini dilakukan guna memastikan legalitas serta maksud kedatangan warga asing tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dan komunikasi antara lembaga pendidikan dengan aparat keamanan, khususnya dalam hal melibatkan tenaga asing, agar situasi kamtibmas di wilayah Binuang tetap terjaga dengan kondusif.
(Sumber)
Humas Polres Polman
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pimpinan Ponpes DDI Kanang Laporkan Kehadiran Warga Asing ke Polsek Binuang
Diterbitkan pertama kali oleh redaksi sulbar pada 18:26 WIB, 15 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







