WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Portal warta bela negara Tasikmalaya – Sejumlah kepala sekolah madrasah di Kabupaten Tasikmalaya mengeluhkan keterlambatan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi penopang utama jalannya proses belajar mengajar.
Keterlambatan pencairan dana tersebut membuat pihak sekolah harus memutar otak agar kebutuhan operasional tetap berjalan. Mulai dari pembayaran gaji guru honorer, administrasi sekolah, hingga kegiatan rutin lainnya tetap harus dipenuhi meski dana belum turun.
Daman, S.Pd., Kepala Madrasah Nurul Huda Kampung Serang, Kecamatan Salawu, mengungkapkan kegelisahannya. Saat ditemui di ruang kerjanya, ia menyebut hingga kini dana BOS belum juga cair, sementara kebutuhan sekolah tidak bisa ditunda.
“Gaji guru honorer dan kebutuhan administrasi harus segera dipenuhi. Untuk menutupi itu, kami terpaksa melakukan spekulasi dengan meminjam ke pihak yayasan,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Hasan, S.Pd.I., Kepala Madrasah Sukaluyu, Kecamatan Mangunreja. Ia membenarkan adanya keterlambatan pencairan BOS.
“Melalui KKM, kami sudah melakukan audiensi dengan pihak Kemenag Kabupaten Tasikmalaya. Hasilnya, dana BOS dijanjikan cair pada bulan September ini. Mudah-mudahan tidak ada perubahan. Kami sudah tiga bulan menanggung beban operasional sekolah,” ungkapnya penuh harap.
Keterlambatan pencairan dana BOS ini menjadi persoalan serius bagi banyak madrasah, mengingat peran dana tersebut sangat vital dalam menunjang kelancaran pendidikan di setiap satuan sekolah.
(Yos)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Para Kepala SekolahMadrasah di Kabupaten Tasikmalaya Keluhkqn Keterlambatan BOS
Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 11:56 WIB, 6 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






