Portal warta bela negara Garut – Satpolairud Polres Garut melaksanakan kegiatan Sambang Nusa Presisi di kawasan Pelabuhan Cimari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, pada Rabu (3/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Garut, Iptu Aep Saprudin, bersama personel Satpolairud lainnya. Tujuannya adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta mempererat tali silaturahmi dengan para nelayan setempat.
Dalam kegiatan ini, Satpolairud Polres Garut membagikan 10 buah life jacket (rompi pelampung) dan 10 buah bendera Merah Putih kepada para nelayan. Selain itu, mereka juga memberikan penyuluhan tentang keselamatan di perairan.
“Kami mengimbau kepada nelayan agar tidak memaksakan diri melaut saat cuaca buruk. Selalu lengkapi perahu dengan alat keselamatan, dan gunakan life jacket saat melaut,” ujar Iptu Aep Saprudin.
Para nelayan juga diberi kesempatan untuk berkonsultasi dan menyampaikan keluhan, saran, serta usul terkait keamanan di perairan. Kegiatan ini disambut baik oleh nelayan sebagai bentuk perhatian dan dukungan dari pihak kepolisian.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, kesadaran nelayan akan keselamatan semakin meningkat. Jika ada kejadian menonjol, kami berharap nelayan segera berkoordinasi dan melapor kepada Satpolairud,” tambah Iptu Aep.
Dengan kegiatan Sambang Nusa Presisi, Satpolairud Polres Garut berharap dapat mencegah kecelakaan laut dan aktivitas ilegal di perairan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Arief)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Cegah Kecelakaan Laut,Satpolairud Polres Garut Bagikqn Pelampung Demi Keselamatan Nelayan
Dibuat oleh Rohman Priatna pada 15:20 WIB, 3 September 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



