Garut, 21 Oktober 2025 – Polres Garut melalui Bagian Penerangan (Babinmas) melaksanakan pelantikan pengurus Dai Kamtibmas di Kecamatan Wanaraja, Sucinaraja, dan Pangatikan. Pelantikan ini digelar di Aula Wanaraja dan dihadiri oleh pejabat Polres Garut, Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., tokoh agama Islam sebanyak 125 orang dari 3 kecamatan, serta masyarakat setempat.
Hadir pula dalam acara tersebut Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, Kapolsek Pangatikan Iptu Budiman Suhardiana, Camat Wanaraja, Camat Sucinaraja, dan Camat Pangatikan, Danramil setempat, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. Ketua Panitia Pelaksana Pelantikan Dai Kamtibmas, Gito Ginanjar, menyampaikan bahwa acara ini bertujuan memperkuat peran dakwah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban.
*Tujuan Pelantikan*
Pelantikan Dai Kamtibmas ini bertujuan memperkuat peran dakwah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban.
*Pengukuhan Pengurus*
Pengukuhan pengurus Dai Kamtibmas dilakukan dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Dalam sambutannya, Kapolres Garut menekankan pentingnya peran Dai Kamtibmas dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban.
*Harapan Masyarakat*
Masyarakat Kecamatan Wanaraja, Sucinaraja, dan Pangatikan menyambut baik pelantikan pengurus Dai Kamtibmas ini. Mereka berharap, dengan adanya Dai Kamtibmas, masyarakat dapat lebih peduli terhadap keamanan dan ketertiban wilayah.
(Undang wiga)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pelantikan Pengurus Da’i Di Kecamatan Wanaraja, Sucinaraja Dan Pangatikan Digelar Diaula Wanaraja
Dibuat oleh Abah Rohman pada 18:39 WIB, 21 Oktober 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

