BeritaHukum HAM & Kriminal

Polres Garut Amankan Penganiayaan Akibat Sengketa Tanah di Kecamatan Singajaya

×

Polres Garut Amankan Penganiayaan Akibat Sengketa Tanah di Kecamatan Singajaya

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Garut – Jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Masdar
  Garut – Jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Masdar

 

Garut – Jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Masdar (55).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah Kampung Panimbang, Desa Girimukti, Kecamatan Singajaya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait kepengurusan serta kepemilikan lahan kebun peninggalan orang tua mereka yang telah meninggal dunia.

Baca juga: DPMD Garut: Tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW Ditargetkan Selesai Mei 2026

“Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membacok korban dengan sebilah golok hingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, pipi kanan, tangan kanan, dan punggung belakang, Atas insiden itu Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.” ungkap AKP Joko Prihatin, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat permasalahan keluarga yang berujung pada tindak kekerasan hingga menimbulkan luka serius pada korban.
(Arief)

Berita terkait: Wujud Kepedulian Lingkungan, Koramil 1408-12/Tamalanrea Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon Antisipasi Banjir

Simak juga: Dera HR: Suara Rakyat Garut Bukan Sekadar Angka Statistik, Hentikan Ilusi Daya Saing

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16690

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  Garut – Jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Masdar
  Garut – Jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Masdar