Hukum HAM & Kriminal

Polres Garut Bekuk Kurir Sabu-Sabu

Abah Rohman
×

Polres Garut Bekuk Kurir Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Seorang pemuda berinisial ME (21) warga Kecamatan Garut Kota, di amankan polisi saat tengah membawa paket narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekira pukul 00.30 WIB di kawasan Jl. Bank Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket sabu yang di kemas rapi dalam bungkus detergen, timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, handphone iPhone XS, hingga bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Sdr. E yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku mengaku menjadi perantara jual beli sabu dengan imbalan uang, sekaligus bisa mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma,” kata AKP Usep kepada media, Minggu (28/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polres Garut kini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 897fab8154a3ed8c6083bfeacb03fc45 | 2026

Polres Garut Bekuk Kurir Sabu-Sabu

Dibuat oleh Abah Rohman pada 09:48 WIB, 28 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999