Hukum HAM & Kriminal

Polsek Cisurupan Ungkap Kasus Curas,Gelang Emas bernilai Puluhan Juta Raib

Abah Rohman
×

Polsek Cisurupan Ungkap Kasus Curas,Gelang Emas bernilai Puluhan Juta Raib

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Unit Reskrim Polsek Cisurupan berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (47), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Ia diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga. Kamis (25/9/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB di kediaman korban di Kampung Pasir Awi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi.

Aksi pelaku terbilang nekat, yakni dengan mematikan aliran listrik rumah korban. Saat korban keluar untuk mengecek KWH, pelaku langsung memukul tengkuk korban berulang kali, menyeret, hingga membekap mulutnya.

Dalam kondisi lemah, korban tak berdaya, gelang emas seberat 46,2 gram yang di pakainya dirampas oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 62,5 juta.

Kapolsek Cisurupan, AKP Masrokan, SE, menjelaskan setelah di lakukan penyelidikan pelaku berhasil di tangkap di wilayah Subang pada Kamis dini hari, 18 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 300 ribu dan sebuah handphone merk Oppo A3S warna hitam.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Masrokan.
(Arief)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 676e0f2309b6f4d640ed34a65e2aed1f | 2026

Polsek Cisurupan Ungkap Kasus Curas,Gelang Emas bernilai Puluhan Juta Raib

Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:15 WIB, 25 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999