WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 23 September 2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, merealisasikan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Drainase yang dibiayai melalui anggaran Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025.
Pembangunan TPT Drainase ini merupakan salah satu upaya Pemdes Citangtu dalam mempercepat pembangunan infrastruktur desa sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya TPT, aliran air hujan dapat ditata dengan baik sehingga tidak menimbulkan genangan yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Kepala Desa Citangtu, Barlah, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas dukungan pemerintah daerah. “Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Garut yang telah menyalurkan anggaran DD tahap 1 untuk pembangunan TPT Drainase ini,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan ini diharapkan mampu meminimalisasi risiko banjir maupun longsor di kawasan pemukiman warga, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Selain itu, Pemdes Citangtu berharap proyek ini dapat menjadi contoh nyata bagi desa-desa lain di Kabupaten Garut dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Undang wiga)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pemdes Citangtu Realisasikan Pembangunan TPT Drainase dari Dana Desa tahap Satu
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 18:27 WIB, 23 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






