Berita Nasional

Wacana Reformasi Polri: Kewenangan SIM dan STNK di Usulkan dan Dialihkan ke Kementrian

×

Wacana Reformasi Polri: Kewenangan SIM dan STNK di Usulkan dan Dialihkan ke Kementrian

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Warta bela negara Jakarta –22 September 2025 Gagasan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melepaskan kewenangan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali mencuat sebagai bagian dari upaya reformasi
  Warta bela negara Jakarta –22 September 2025 Gagasan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melepaskan kewenangan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali mencuat sebagai bagian dari upaya reformasi

 

Warta bela negara Jakarta –22 September 2025 Gagasan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melepaskan kewenangan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali mencuat sebagai bagian dari upaya reformasi totalitas Polri. Pandangan ini muncul bukan untuk mengecilkan peran kepolisian, melainkan demi mendorong Polri lebih fokus pada tugas utamanya menjaga keamanan, ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil.

Sejak tahun 2015, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) pernah memperjuangkan hal serupa melalui uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski belum berhasil, semangat tersebut didasari pandangan bahwa pengurusan SIM dan STNK merupakan urusan birokrasi administratif yang lebih tepat berada di bawah kementerian terkait, bukan lembaga penegak hukum.

Menurut Kang Oos Supyadin SE MM, pemerhati kebijakan publik, terdapat beberapa alasan mendasar yang melatarbelakangi dorongan ini, di antaranya:

1. Membebani Tugas Pokok Polri. Urusan administratif SIM dan STNK dianggap menyita energi dan sumber daya, sehingga mengurangi fokus utama Polri menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

2. Fungsi Birokrasi. Penerbitan dokumen administratif lebih tepat ditangani lembaga birokrasi ketimbang aparat kepolisian.

3. Potensi Pungli dan Persepsi Negatif. Proses pengurusan SIM kerap dikaitkan dengan pungutan liar dan ketidaktransparanan, yang berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik.

4. Peningkatan Pelayanan. Pemindahan kewenangan diharapkan membuat Polri lebih optimal dalam menjalankan tugas pokoknya sekaligus membuka ruang digitalisasi layanan hukum.

 

Sejalan dengan agenda Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi besar-besaran di tubuh Polri, wacana pengalihan kewenangan SIM dan STNK ini dinilai relevan dengan semangat perubahan. Bahkan, dalam sejarah Orde Lama, Polri sempat tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan dokumen kendaraan tersebut.

“Harapan rakyat sederhana, Polri semakin profesional, lebih dicintai masyarakat, dan fokus melindungi serta menegakkan hukum tanpa terbebani urusan administratif,” tutur Kang Oos.
(Red)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16138
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 07417b665f8b7711582eec3f8cf99309 | 2026

Wacana Reformasi Polri: Kewenangan SIM dan STNK di Usulkan dan Dialihkan ke Kementrian

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 16:06 WIB, 22 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  Warta bela negara Jakarta –22 September 2025 Gagasan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melepaskan kewenangan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali mencuat sebagai bagian dari upaya reformasi
  Warta bela negara Jakarta –22 September 2025 Gagasan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melepaskan kewenangan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali mencuat sebagai bagian dari upaya reformasi