WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Bali | WBN – Kapolri Listyo Sigit Prabawo meninjau ke pabrik minyak goreng di Bali tepatnya di pelabuhan Benoa, Denpasar Bali pada jumat 18/03/2022. Kunjungan ke pabrik minyak goreng ini untuk memastikan ketersediaan minyak goreng serta sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di jual di pasaran.
Tinjauan ke pabrik PT Sawit Tunggal Arta Raya (STAR) ini mendapatkan apresiasi dari Kapolri karena distributor memberikan harga minyak sampai ke pasaran dengan harga Rp14.000. Hal ini harus dapat terus dijaga karena yang terpenting adalah harga untuk konsumen sesuai yang sudah ditentukan.
“Saya sudah tanyakan satu-satu harga dilepas sampai dengan pasar Rp 14.000. Kita juga harus menjaga harga minyak curah yang peruntukannya untuk konsumen jangan sampai berbelok untuk kebutuhan industri. Ini yang harus diawasi baik dari Kemendag ataupun kepolisian. Sehingga harapan kita subsidi ini, HET ini betul-betul tepat sasaran dan bisa sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Sigit.
Kontributor : Solikin
Editor : Al Amin. S
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kapolri Tinjau Pabrik Minyak Goreng Pastikan Ketersediaan Barang & Harga Sesuai HET
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 10:48 WIB, 19 Maret 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







