WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026
Mengemban Diplomasi Militer TNI, 6 Jenderal Ditugaskan Sebagai Atase Pertahanan
WARTABELANEGARA – Dalam mengemban diplomasi Militer TNI, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menugaskan 6 Jenderal sebagai Atase Pertahanan (Athan) Pati (Perwira Tinggi) TNI pamitan yang akan berangkat ke sejumlah Negara sahabat untuk membawa nama baik Indonesia dimata dunia. Penerimaan Athan Pati TNI tersebut berlangsung di kediaman dinas Wisma Yani Menteng Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Adapun penerimaan 6 Athan Pati TNI yang diterima Panglima TNI adalah, Athan RI Tokyo Laksda TNI Azwan, Athan RI Abu Dhabi Brigjen TNI Irwandi, Athan RI Moskow Marsma TNI Jatmiko Adi, Athan RI Prancis Marsma TNI Anang, Athan RI Malaysia Brigjen TNI Winarno dan Athan RI Cina Brigjen TNI (Mar) Benny Nadeak.
Pada kegiatan tersebut Panglima TNI Yudo Margono berpesan kepada para Athan Pati TNI agar mampu meningkatkan hubungan bilateral hingga hubungan multilateral dan kerjasama sumberdaya manusia, sehingga diharapkan kedepan hubungan dengan Negara-negara sahabat selalu harmonis dan saling menguntungkan.
Turut mendampingi Panglima TNI pada kegiatan penerimaan Athan Pati TNI, Aspers Panglima TNI Marsda TNI Syamsul Rizal, S.I.P., M.Tr. (Han) dan Sekretaris Ka Bais TNI Laksda TNI Ardiansyah. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dengan Pati Athan TNI sebagai akhir rangkain acara tersebut.
(Puspen TNI)
Baca juga :
Klik disini
Bakamla RI / Danakirti Media
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-7735
Terkait
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: c22148ca9c6cd203af20e4c0c062015d | 2026
6 Jenderal Ditugaskan Sebagai Atase Pertahanan
Diterbitkan pertama kali oleh Ridho Pamungkas pada 15:24 WIB, 5 Juli 2023
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.