Kesehatan

Akhirnya Terjawab Viralnya Puskesmas Baso

Andrie Sikumbang
0
×

Akhirnya Terjawab Viralnya Puskesmas Baso

Sebarkan artikel ini

Akhirnya Terjawab Viralnya Puskesmas Baso

Baso,13 Februari 2026_Setelah bergulir Seperti bola panas beberapa hari belakang ini,akhirnya terjawab sudah apa yang beredar di plafom media sosial yang tanpa filter dan tau kebenaranya.
Tim media Warta Bela Negara di jamu Kepala Puskesmas tersebut dan beberapa jajaran serta saksi kunci kejadian pada tanggal 7/2/26 salah seorang warga berinisial A M yang merupakan yang mendokumentasikan melalaui phonsel yang bersangkutan untuk kepentingan gruop WA guna memberitahukan kepada warga korban laka tersebut.Dalam jeterangan yang bersangkutan tidak berniat menyudutkan pihak pihak yang terlibat dan ini hanya spontanfitas saya ungkapnya.
Pada dini hari tersebut korban laka tersebut di tangani sesuai SOP oleh nakes yang piket dan tidak ada penolakan serta pendamping pasien tidak keberatan dengan presedur yang berlaku.Saat akan di rujuk ke Rumah sakit pihak puskesmas melalui dr Nur Afannyah Azizi dan Nakes lainya Sri Lindayani,Amd.Kep,Rina Susanti, Amd.kep berkoordinasi dengan petugas senior /pimpinan untuk prosedur lanjutan.

Menunggu konfirmasi dari RS sebagai prosedur rujukan,dan pucaknya berawal dari prosedur pemakaian Ambulance yang di atur dalam Perda Kab Agam yang mana di kenakan biaya namun pihak korban merasa tidak menyanggupi biaya,akhirnya di gunakanlah mobil warga untuk pengantaran korban laka tersebut.
Kapus Baso drg Marliny sangat bersyukur dengan kedatangan warga yang berkaitan dengan kejadian tersebut ,hingga terlihat titik terang dalam permasalahn ini dan berharap untuk kemudian hari lebih baik lagi dan terjalin komunikasi yang lancar dan bijak bermedia pungkasnya,

@Sikumbang

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 17:21 Tanggal 13 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912