GARUT, 8 Juni 2026 – Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menerima audiensi Pemerintah Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot No. 2, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (8/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yudha menjelaskan kepada perwakilan desa dan para pemilik lahan terkait rencana pembelian tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Ia menegaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 tidak terdapat alokasi dana dalam APBD Kabupaten Garut untuk pembelian lahan tersebut.
Menurut Yudha, pada APBD Perubahan sebelumnya sempat tersedia anggaran sekitar Rp12 miliar untuk pembelian lahan. Namun anggaran tersebut tidak dapat terserap karena setelah dilakukan proses appraisal atau penilaian harga tanah, sebagian pemilik lahan tidak menyetujui nilai yang ditetapkan.
“Pemerintah daerah tidak bisa membeli tanah di atas harga appraisal. Jika dipaksakan, hal tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, pemerintah wajib mengikuti hasil penilaian resmi dan tidak diperkenankan membeli tanah di atas harga yang telah ditetapkan oleh tim appraisal.
Yudha juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Kementerian Sosial mensyaratkan legalitas lahan untuk program Sekolah Rakyat sudah harus selesai paling lambat akhir Juli 2026. Artinya, status kepemilikan tanah harus sudah beralih dan tercatat atas nama pemerintah pusat.
“Kondisi ini tidak mungkin terpenuhi apabila pembelian tanah baru dibahas pada APBD Perubahan yang prosesnya baru berjalan sekitar September. Secara waktu sudah tidak memungkinkan,” katanya.
Karena itu, Yudha meminta Pemerintah Desa Sukakarya dan para pemilik lahan memahami bahwa pada tahun ini tidak akan ada pembelian tanah untuk program Sekolah Rakyat. Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang terbuka agar tidak muncul harapan yang tidak realistis.
Menurutnya, apabila program Sekolah Rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah pusat, maka Pemerintah Kabupaten Garut sebaiknya mengusulkan pelaksanaannya pada tahun 2027 dengan persiapan yang lebih matang, termasuk penyediaan anggaran pembelian lahan sejak sekarang.
Yudha juga mengingatkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sangat terbatas. Oleh karena itu, pemerintah harus menentukan skala prioritas pembangunan yang benar-benar mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat luas.
Ia menyebut masih banyak persoalan yang memerlukan perhatian serius, di antaranya ribuan ruang kelas sekolah yang mengalami kerusakan berat, jaringan irigasi yang rusak, normalisasi sungai yang belum optimal sehingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah, serta keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Masih ada sekitar 49 ribu anak putus sekolah di Kabupaten Garut. Kemudian banyak sekolah yang fasilitas dasarnya belum memadai, termasuk toilet yang layak. Di sektor kesehatan, rumah sakit juga masih kekurangan fasilitas dan ruang pelayanan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Yudha menambahkan bahwa keterbatasan anggaran juga berpengaruh terhadap berbagai program lainnya, termasuk alokasi dana desa dan peningkatan layanan kesehatan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran daerah.
“Jangan memaksakan program yang belum siap secara administrasi maupun anggaran. Lebih baik fokus pada kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga Kabupaten Garut,” pungkasnya.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 17:55 Tanggal 08 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

