*Sinergi Cepat TNI-Polri dan Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Pattallassang Gowa*
GOWA — Aksi cepat tanggap ditunjukkan oleh aparat gabungan bersama masyarakat dalam memadamkan kebakaran lahan kosong yang berisi rumput kering dan semak belukar di Dusun Sanging-Sanging, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (5/9/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada pukul 10.00 Wita ketika seorang saksi mata melihat kemunculan api dari area tengah lahan dan segera melaporkannya kepada Babinsa Desa Pattallassang, Serma Marsianto.
Mendapat laporan warga, Serma Marsianto bersama personel gabungan yang terdiri dari 1 anggota TNI, 5 personel Polri, 6 petugas Damkar, serta sekitar 10 orang warga dan mahasiswa langsung bergerak menuju Titik Koordinat 5.222357° S, 119.554657° E.
Dengan mengerahkan 1 unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Gowa serta peralatan seadanya, tim gabungan berjibaku memadamkan api. Berkat kesigapan dan kerja sama seluruh pihak, amukan si jago merah akhirnya berhasil dipadamkan secara total pada pukul 13.30 Wita dalam keadaan aman.
Akibat kejadian ini, lahan seluas kurang lebih 20 are yang didominasi rumput kering dan semak belukar hangus terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan situasi di lokasi kejadian kini telah kembali aman serta kondusif.
Dewi Wati adalah jurnalis wilayah sulawesi di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Dewi gemar menulis dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 18:35 Tanggal 05 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


