Berita

Babinsa Dampingi Perwakilan Korem dan Pemkab Gowa Ukur Lahan Rencana Pembangunan Jembatan Merah Putih

Dewi Wati
0
×

Babinsa Dampingi Perwakilan Korem dan Pemkab Gowa Ukur Lahan Rencana Pembangunan Jembatan Merah Putih

Sebarkan artikel ini

*Babinsa Dampingi Perwakilan Korem dan Pemkab Gowa Ukur Lahan Rencana Pembangunan Jembatan Merah Putih*

 

GOWA — Langkah nyata dalam menjawab kebutuhan infrastruktur masyarakat di wilayah pedesaan kembali ditunjukkan. Pada hari Jumat (4/9), bertempat di Dusun Pakkolompo, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, dilaksanakan kegiatan peninjauan dan pengukuran lokasi rencana pengusulan pembangunan Jembatan Merah Putih. Sabtu (05/09/2026).

 

​Kegiatan penting ini didampingi secara langsung oleh Babinsa Koramil 1409-02/Parangloe, Serka Arifuddin, untuk memastikan proses peninjauan berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran. Hadir pula dalam peninjauan tersebut perwakilan Korem, Pak Nathan; Kepala Desa Borisallo, Sofyan; Staf Kecamatan Parangloe, M. Fajar; Staf Kesra Kecamatan Parangloe, Muliati; serta perwakilan masyarakat Dusun Pakkolompo.

 

​Peninjauan dan pengukuran ini dilakukan sebagai langkah awal pengusulan pembangunan Jembatan Merah Putih yang selama ini menjadi dambaan serta kebutuhan mendesak bagi warga, khususnya di Dusun Pakkolompo.

 

​Kehadiran jembatan ini nantinya memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, yakni berfungsi untuk menghubungkan Kampung Pakkolompo dengan Kampung Trans Parangrita, sekaligus menjadi akses penghubung utama antara Desa Borisallo dan Desa Belapunranga.

 

Dengan terbangunnya infrastruktur ini, mobilitas warga, distribusi hasil bumi, serta akses perekonomian antarwilayah di Kecamatan Parangloe diharapkan akan semakin lancar dan maju.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 18:29 Tanggal 05 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912