*Babinsa Dampingi Perwakilan Korem dan Pemkab Gowa Ukur Lahan Rencana Pembangunan Jembatan Merah Putih*
GOWA — Langkah nyata dalam menjawab kebutuhan infrastruktur masyarakat di wilayah pedesaan kembali ditunjukkan. Pada hari Jumat (4/9), bertempat di Dusun Pakkolompo, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, dilaksanakan kegiatan peninjauan dan pengukuran lokasi rencana pengusulan pembangunan Jembatan Merah Putih. Sabtu (05/09/2026).
Kegiatan penting ini didampingi secara langsung oleh Babinsa Koramil 1409-02/Parangloe, Serka Arifuddin, untuk memastikan proses peninjauan berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran. Hadir pula dalam peninjauan tersebut perwakilan Korem, Pak Nathan; Kepala Desa Borisallo, Sofyan; Staf Kecamatan Parangloe, M. Fajar; Staf Kesra Kecamatan Parangloe, Muliati; serta perwakilan masyarakat Dusun Pakkolompo.
Peninjauan dan pengukuran ini dilakukan sebagai langkah awal pengusulan pembangunan Jembatan Merah Putih yang selama ini menjadi dambaan serta kebutuhan mendesak bagi warga, khususnya di Dusun Pakkolompo.
Kehadiran jembatan ini nantinya memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, yakni berfungsi untuk menghubungkan Kampung Pakkolompo dengan Kampung Trans Parangrita, sekaligus menjadi akses penghubung utama antara Desa Borisallo dan Desa Belapunranga.
Dengan terbangunnya infrastruktur ini, mobilitas warga, distribusi hasil bumi, serta akses perekonomian antarwilayah di Kecamatan Parangloe diharapkan akan semakin lancar dan maju.
Dewi Wati adalah jurnalis wilayah sulawesi di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Dewi gemar menulis dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 18:29 Tanggal 05 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


