Berita Daerah

Rencana Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Desa Tegalgede Tahun 2026

×

Rencana Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Desa Tegalgede Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut. 06/03/2026.Eko Suharno,A.Ptnh.,M.H selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Garut melalui Agus Suharto A.Ptnh., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Garut, menyampaikan hasil rapat terkait program persiapan penyerahan sertipikat redistribusi tanah tahun 2025 di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, yang hingga kini belum sempat diserahkan.

Memasuki tahun 2026, terjadi perubahan anggaran. Namun demikian, pihak Kantor Pertanahan tetap merencanakan penyerahan sertipikat redistribusi tersebut. Hal ini juga didasarkan pada adanya surat berupa berita acara yang dibuat atas permintaan panitia desa kepada pemerintah daerah terkait pembagian sertipikat redistribusi tanah.

Menurut Kakantah, selama ini sudah beberapa kali muncul permasalahan terkait data yang dianggap sebagai komplain. Pihak ATR/BPN Garut telah meminta data baik secara langsung kepada para penggarap maupun melalui kuasa hukum mereka. Namun hingga saat ini data tersebut tidak pernah diserahkan. Justru yang diterima oleh pihak BPN hanya data sebanyak 51 bidang atau satu penerima manfaat yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Tegalgede melalui surat resmi.

Berdasarkan hal tersebut, Kakantah memutuskan bahwa sebanyak 51 bidang tersebut akan diproses terlebih dahulu sebagai tahap akhir (pamungkas) dari data yang masuk.

Terkait rencana waktu dan tempat penyerahan sertipikat, disepakati bahwa kegiatan akan dilaksanakan di kantor Kecamatan Pakenjeng. Untuk tanggal dan waktu pelaksanaan direncanakan pada minggu depan dengan sistem bertahap (dicicil), mengingat jumlah sertipikat yang akan diserahkan cukup banyak.

Dari total sekitar 1.059 sertipikat yang sempat tertunda, sebanyak 51 bidang merupakan data terakhir yang masih menunggu. Sementara penyerahan direncanakan sekitar 350 sertipikat per hari, sehingga diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hari pelaksanaan.

Dalam rapat juga muncul usulan dari pihak kuasa hukum agar pada hari pertama penyerahan dimulai dengan 350 sertipikat. Untuk data penerima, pihak ATR/BPN masih menunggu daftar dari Kepala Desa Tegalgede. Skema sementara yang direncanakan adalah:

Hari pertama: 350 sertipikat

Hari kedua: 350 sertipikat

Hari ketiga: sekitar 350 sertipikat

Diharapkan pelaksanaan hari pertama berjalan lancar, aman, dan tanpa permasalahan sehingga penyerahan dapat dilanjutkan hingga selesai pada hari-hari berikutnya.

Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor BPN Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul. Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kabag Hukum, Sekretaris Dinas DPMD, Kepala Bidang Perkim, Camat Pakenjeng, Kapolsek, Danramil, serta kuasa hukum dari Desa Tegalgede.

Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum Desa Tegalgede, Syam Yousef Djojo, SH., MH., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, khususnya ATR/BPN dan Bupati Garut. Mudah-mudahan di hari yang berkah di bulan puasa ini menjadi kebahagiaan bagi masyarakat penerima sertipikat yang selama ini telah menunggu,” tutur Syam Yousef Djojo, SH., MH.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4245c5ef032dc7b183a09e1927b87f8d | 2026

Rencana Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Desa Tegalgede Tahun 2026

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 00:14 WIB, 7 Maret 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-33190

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999