WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Personel Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dalam kegiatan patroli malam yang dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB di wilayah Kampung Tegalpanjang, RT 02 RW 13, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. Selasa malam (14/4/2026).
Kapolsek Wanaraja Polres Garut, AKP Abusono, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Wanaraja.
“Pada saat patroli, anggota menemukan seorang ODGJ yang berada di lingkungan warga dan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun membahayakan dirinya sendiri,” ujar Kapolsek.
Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dengan pendekatan humanis dan persuasif, sehingga situasi tetap kondusif tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selanjutnya, ODGJ tersebut dibawa oleh petugas dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk mendapatkan penanganan dan perawatan lebih lanjut.
Dengan adanya kegiatan patroli rutin ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Sucinaraja tetap aman dan kondusif serta masyarakat merasa terlindungi. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:49 WIB, 15 April 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













