Garut – Sebuah rumah panggung milik warga di Kampung Negla, RT 05 RW 06, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, hangus terbakar akibat kebakaran yang terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polsek Pakenjeng segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memastikan situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Rumah yang terbakar diketahui milik Sidin (50), seorang buruh harian lepas. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kobaran api pertama kali terlihat muncul dari bagian atap rumah, yang diduga kuat berasal dari korsleting listrik pada instalasi KWH.
Saksi Supriadi (40) yang berada sekitar 10 meter dari lokasi kejadian mengungkapkan bahwa api dengan cepat membesar dan melahap seluruh bangunan rumah panggung berukuran sekitar 6 x 7 meter, sehingga rumah tersebut habis terbakar.
Kapolsek Pakenjeng IPTU Muslih Hidayat, S.H. menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh instalasi listrik yang tidak standar atau sudah usang.
“Mengatahui adanya kejadian tersebut kami langsung melakukan pengamanan lokasi, pendataan saksi, serta koordinasi dengan pihak terkait, Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp60.000.000,-. Alhamdulillah, dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa. Kami mengimbau warga untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing guna mencegah terjadinya kebakaran serupa,” ujarnya. (Ato)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Polsek Pakenjeng Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Panggung Di Desa Tanjungmulya
Dibuat oleh Abah Rohman pada 16:27 WIB, 3 Februari 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

