WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Telah terjadi peristiwa kebakaran rumah warga di Kampung Pangkalan RT 05 RW 05, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Kamis dini hari (29/10/2025). Kebakaran menghanguskan satu unit bangunan dapur berukuran 4×4 meter milik Karya (79), seorang pedagang yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna mengatakan dari hasil olah tempat kejadian dan keterangan warga, kebakaran diduga disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik (korsleting). Api dengan cepat membesar karena bangunan dapur terbuat dari bahan mudah terbakar seperti bilik bambu dan kayu, sehingga seluruh bagian dapur beserta isinya hangus terbakar.
“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp4.000.000 (empat juta rupiah).” Ujar Kapolsek.
Mengetahui kejadian tersebut, anggota Polsek Malangbong bersama Babinsa dan warga sekitar segera datang ke lokasi untuk membantu proses pemadaman serta membersihkan sisa-sisa kebakaran.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan membantu warga dalam proses pembersihan sisa kebakaran. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun kami tetap mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran akibat instalasi listrik yang tidak aman,” ujarnya.(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Malangbong Tangani Kebakaran Rumah warga Di Pangkalan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:32 WIB, 30 Oktober 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





