Garut – Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang pria berinisial A, 61 tahun warga Kecamatan Cibalong atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan penahanan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 01.00 WIB, yang dilaporkan oleh D.H., (25), ibu dari korban, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual terjadi sebanyak tiga kali pada tahun 2025. Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka A. Dua kejadian berikutnya terjadi di sekitar rumah kosong tidak jauh dari masjid setempat.
“Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak 3 kali serta dijanjikan uang tunai untuk jajan oleh pelaku” kata AKP Joko.
Dalam setiap kejadian, tersangka diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap korban agar tidak melapor. Kasus ini terungkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. ketika nenek korban menanyakan mengapa korban tidak mengalami haid selama dua bulan. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya. Keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A di kediamannya di Desa Maroko, Kec. Cibalong. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.” tambah AKP Joko kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang diamankan penyidik berupa 1 buah baju dress panjang lengan panjang warna pink motif kotak-kotak milik korban.
Polres Garut juga memastikan pendampingan psikologis terhadap korban bersama dinas terkait. Polres Garut mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual terhadap anak dan mengawasi aktivitas anak baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun saat bermain. Pastikan anak berada di lingkungan yang aman.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas,” tegas AKP Joko Prihatin. (Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 14:01, tanggal 21 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




