WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan ke 32 Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
WARTABELANEGARA.COM – Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang ke-32 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan 1 (satu) orang Saksi dari pihak Terdakwa yaitu Bpk. Machfud, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (24/6/2024).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Saksi Bpk. Machfud (61 Th) dalam persidangan menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi saat berada di rumah H. Sa’aman mengenal beberapa masyarakat yang mengumpulkan bukti perkara untuk menggugat tanah tersebut. Setelah berkas bukti perkara tersebut terkumpul, kemudian diserahkan kepada Terdakwa.
“Berkas yang diserahkan berupa KTP, girik dan Ipeda. Jumlah masyarakat yang mengumpulkan berkas sekitar 70 orang,” ucapnya.
Pada saat Saksi dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait beberapa Saksi yang sudah diperiksa pada saat persidangan sebelumnya menyampaikan bahwa para Saksi tersebut tidak pernah menyerahkan bukti berupa girik dan Ipeda kepada Terdakwa karena tidak memilikinya. Terkait konfirmasi JPU tersebut, Saksi tidak bisa menjelaskannya. “Saya tidak tahu kalau ada para Saksi lain yang tidak menyerahkan atas bukti girik dan Ipeda,” ujar Saksi.
Sumber : Puspen TNI
editor : aninggell
Berita Lainnya : https://wartabelanegara.com/tim-jaksa-eksekutor-kejagung-sita-lahan-milik-terpidana-kasus-korupsi-pt-asuransi-jiwasraya/
Pengadilan Negeri Bekasi / dmg
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
PN Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 21:00 WIB, 24 Juni 2024
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







