Sosial & Kemanusiaan

Pengerjaan Rutilahu di Desa Cihuni ,Rumah Bapa Sunarya sudah 40 Persen di Rehab

×

Pengerjaan Rutilahu di Desa Cihuni ,Rumah Bapa Sunarya sudah 40 Persen di Rehab

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

26 September 2025 –
Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) terus berjalan di Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Saat ini, proses rehab rumah milik BP Sunarya di Kampung Barunai RT 02/RW 10 sudah mencapai 40 persen dan berjalan lancar.

Pelaksanaan bedah rumah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Cihuni, Adang Hindayana. Program Rutilahu ini merupakan hasil pengajuan tahun 2021, dengan pelaksanaan bertahap selama empat tahun. Hingga kini, sudah terealisasi di 12 titik, mencakup wilayah RW 01 hingga RW 12.

Adang menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan warga. Selain menerima bantuan dari program pemerintah, masyarakat Pangatikan juga menunjukkan solidaritas dengan memberikan tambahan sumbangan, baik berupa materi maupun tenaga, untuk mempercepat proses pembangunan.

“Alhamdulillah program ini berjalan lancar, ditambah lagi masyarakat ikut berpartisipasi membantu. Gotong royong ini menjadi bukti kepedulian bersama dalam memperbaiki rumah warga yang tidak layak huni,” ujar Adang.

Dengan semangat kebersamaan, diharapkan seluruh target rehab rumah di Desa Cihuni bisa selesai tepat waktu, sehingga makin banyak warga kurang mampu yang terbantu dan dapat menempati rumah yang layak huni.

(Jajang ab)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: bac7fcd5f892653daa20b816a92f0e69 | 2026

Pengerjaan Rutilahu di Desa Cihuni ,Rumah Bapa Sunarya sudah 40 Persen di Rehab

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 19:25 WIB, 26 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16524

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999