Garut | Jajaran Polsek Cisompet mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, pada Selasa (1/9/ 2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui setelah pihak Polsek Cisompet menerima laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kampung Bangsasinga. Petugas kemudian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban dalam keadaan tergeletak dan meninggal dunia. Pada saat yang bersamaan, petugas melihat terduga pelaku yang diduga hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Cisompet untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban diketahui bernama Eman Sutaryat (74), warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial AS (28), warga Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh petugas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan guna mengetahui secara pasti kronologi serta latar belakang terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.
Kapolsek Cisompet Iptu Zainudin menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta terus mendalami keterangan dari korban, terduga pelaku maupun saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini masih dalam perawatan di RSUD dr Slamet. Untuk motif maupun latar belakang kejadian masih dalam penyelidikan petugas, ungkap Kapolsek Cisompet.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. (Ato)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 14:11 Tanggal 02 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



