Berita

Penanganan Warga Tidak Mampu di Desa Cimanganten Yudha Puja Turnawan dan Bambang Hafid Terjun Langsung

×

Penanganan Warga Tidak Mampu di Desa Cimanganten Yudha Puja Turnawan dan Bambang Hafid Terjun Langsung

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut.(21-April-2026).Di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, tepatnya di Desa Cimanganten, dilakukan tindak lanjut penanggulangan terhadap warga kurang mampu yang belum memiliki rumah layak huni. Alhamdulillah, berkat dukungan Yudha Puja Turnawan selaku anggota DPRD Kabupaten Garut, serta kehadiran Asisten Daerah (Asda) I Bambang Hafid, upaya ini mulai direalisasikan.

Kunjungan dilakukan ke rumah Ibu Mamay dan suaminya, Bapak Usep, yang tinggal di Kampung Loji RT 01 RW 02, Desa Cimanganten.kecamatan Tarogong Kaler Garut,Kondisi tempat tinggal mereka sangat memprihatinkan, dengan ukuran sekitar 2 x 3 meter, menempel pada dinding rumah saudaranya, beratapkan GRC, dan berdinding bahan bekas baliho. Rumah tersebut dinilai jauh dari kata layak huni.

Berdasarkan hasil musyawarah, telah ditetapkan langkah awal berupa penentuan lahan untuk domisili. Saat ini, panitia yang ditugaskan tengah berupaya menggalang donasi untuk pembelian tanah. Ditargetkan dana sebesar Rp20 juta dapat segera terkumpul. Asda I Bambang Hafid dan Yudha Puja Turnawan turut memberikan dukungan dalam pengumpulan dana tersebut.

Bambang Hafid menyampaikan bahwa penanganan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pembelian tanah, mengingat keluarga tersebut belum memiliki lahan untuk dibangun rumah. Kebetulan tersedia tanah yang akan dijual, dan Camat Tarogong Kaler telah ditunjuk sebagai ketua panitia pembelian tanah melalui mekanisme gotong royong. Pemerintah melalui Setda telah mengawali dengan bantuan sebesar Rp2 juta, dan pengumpulan dana akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah. Apabila masih belum mencukupi, ke depan akan diupayakan melalui APBD.

Sementara itu, Yudha Puja Turnawan dari DPRD fraksi PDI Perjuangan Garut menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya bersama pemerintah daerah memiliki komitmen untuk hadir dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Dalam kunjungan tersebut, ia juga melihat langsung kondisi anak-anak Ibu Mamay, yaitu Sumiati dan Sulasti. Meski secara administrasi kependudukan Ibu Mamay masih tercatat di Desa Jati, bantuan tetap diupayakan.

Pada hari Selasa, 21 April 2026, ASN Setda turut bergotong royong dengan menyumbangkan Rp 2 juta, sementara Yudha Puja Turnawan Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan garut memberikan bantuan sebesar Rp1 juta untuk pembelian tanah. Ia menegaskan bahwa penanganan kemiskinan ekstrem membutuhkan kolaborasi dan gotong royong, tidak hanya mengandalkan APBD.

Ke depan, pembangunan rumah akan diupayakan melalui berbagai sumber, baik dari APBD perubahan maupun kolaborasi pendanaan lainnya. Selain itu, perhatian juga diberikan pada pendidikan anak, khususnya Sumiati, agar tidak putus sekolah. Pemerintah akan mencari skema pendidikan, seperti melalui PKBM atau jalur lainnya, agar pendidikan anak tetap berlanjut.

Upaya ini menjadi bukti bahwa dengan kebersamaan dan gotong royong, persoalan sosial di masyarakat dapat ditangani secara bertahap. Harapannya, tidak ada lagi warga Garut yang tertinggal dalam mendapatkan kehidupan yang lebih layak.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 1ec89d5622e5d8e939c4ebd26ae1d935 | 2026

Penanganan Warga Tidak Mampu di Desa Cimanganten Yudha Puja Turnawan dan Bambang Hafid Terjun Langsung

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 20:49 WIB, 21 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-37720

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999