Berita Daerah

Pemdes Mangunreja Gelar Acara Pembekalan Peningkatan Kapasitas RT/ RW

Abah Rohman
×

Pemdes Mangunreja Gelar Acara Pembekalan Peningkatan Kapasitas RT/ RW

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, 8 Juni 2026-
36 ketua RT serta 8 ketua RW se Desa mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya dengan antusias mengikuti pengarahan dari nara sumber dalam acara peningkatan kapasitas RT/RW melalui program Dana Desa tahun 2026 tahap satu, dengan Anggaran sebesar 24 juta 400 ribu rupiah , adapun tema yang di usung dalam acara tersebut adalah ” Peran Ketua RT dan RW dalam ketentraman dan ketertiban lingkungan”.

Bertindak sebagai Nara sumnber adalah kasi Trantib Kecamatan Mangunreja M Nizam mulyana, dalam hal ini Nizam secara lugas memberikan penjelasan terkait peran ketua RT dan RW dalam ketentraman dan ketertiban lingkungan.

Mewakili Camat Mangunreja
M Irfan selaku kasi Kesos secara resmi membuka acara tersebut yang didampingi oleh kepala Desa Mangunreja Ade Rahmat hidayat,
hadir dalam acara tersebut BPD Babinsa juga Bhabinkamtibmas. (Yos Muhyar)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: a0d9ab19c6c924b403d159d71ed3699c | 2026

Pemdes Mangunreja Gelar Acara Pembekalan Peningkatan Kapasitas RT/ RW

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:56 WIB, 9 Juni 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39813