Kuwu Sukadadi Diberhentikan, Dugaan Kerugian Negara Rp 150 Juta

Abah Rohman
×

Kuwu Sukadadi Diberhentikan, Dugaan Kerugian Negara Rp 150 Juta

Sebarkan artikel ini

 

Indramayu –12 Februari 2026, Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi memberhentikan sementara Kuwu (Kepala Desa) Sukadadi, Kecamatan Arahan, Caswita. Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai kurang lebih Rp150 juta.
Langkah tegas ini menjadi sorotan publik, sekaligus peringatan keras bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Indramayu agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran, khususnya dana desa.
Menanggapi pemberhentian tersebut, Camat Arahan Rohaenah menyampaikan pesan tegas kepada seluruh jajaran pemerintahan desa di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya amanah dalam mengelola anggaran negara yang bersumber dari rakyat.
“Pesan saya yang pasti seluruh pemerintah desa harus selalu amanah dalam mengelola dana desa. Anggaran itu harus bisa memberikan manfaat untuk masyarakat,” ujar Rohaenah saat ditemui di kantornya, Senin (9/2/2026).
Rohaenah menegaskan bahwa pihak kecamatan sebagai pembina pemerintahan desa akan memperketat pengawasan. Monitoring dan evaluasi rutin akan dilakukan guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
“Kami akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan. Jangan sampai ada lagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat maupun negara,” tegasnya.
Untuk memastikan roda pemerintahan Desa Sukadadi tetap berjalan, Sekretaris Desa (Sekdes) ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kuwu hingga proses lebih lanjut selesai dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kabar pemberhentian Caswita sontak mengejutkan warga Desa Sukadadi. Sebagian masyarakat mengaku menyayangkan kejadian tersebut, meski tetap menghargai sejumlah program pembangunan yang telah berjalan selama masa kepemimpinannya.
Darli (39), seorang petani setempat, mengaku cukup terkejut dengan kabar tersebut. Menurutnya, beberapa pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan memang dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Kalau yang kelihatan ya ada, seperti perbaikan jalan. Tapi kalau urusan politik atau bangunan mungkin ada yang lebih paham. Kalau saya sebagai petani, yang penting manfaatnya terasa,” ujarnya.
Meski demikian, Darli berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa agar bekerja lebih transparan dan lebih peduli terhadap kebutuhan masyarakat kecil, khususnya petani.
“Semoga ke depan lebih baik lagi, bisa memajukan Desa Sukadadi, dan lebih peduli juga kepada petani,” harapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk menindak tegas setiap dugaan penyimpangan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan anggaran benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.(Red)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 9e7c45ea092fea2a80e1eb433cf60ba2 | 2026

Kuwu Sukadadi Diberhentikan, Dugaan Kerugian Negara Rp 150 Juta

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:36 WIB, 13 Februari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-31771