Berita Daerah

Kasus Penganiayaan Dinanggung Kedua Belah Pihak Berakhir Damai

Aninggell
×

Kasus Penganiayaan Dinanggung Kedua Belah Pihak Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Kasus Penganiayaan Dinanggung Kedua Belah Pihak Berakhir Damai

WBN, Bogor – Kasus penganiyaan yang terjadi di wilayah Kampung Wangun Desa Pangkal Jaya Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 di ketahui sekitar jam 02.00 WIB, pelaku pemuda berinisial D kepada korban R berakhir dengan Restorative Justice yang di gelar Sat Reskrim Polres Bogor, Senin 31 Oktober 2022.

Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso S.H mengatakan bahwa kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak. surat pencabutan yang sudah di tanda tangani pihak – pihak pelapor yakni R telah diterima penyidik.

“Kita hadirkan kedua belah pihak berikut saksi di Polres Bogor yang mana dalam pertemuan tersebut terlapor yakni D meminta maaf atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 Lalu, dalam permohonan maaf yang di lakukan terlapor pun di terima oleh pihak pelapor,” ujarnya

Dalam kejadian Penganiayaan mengakibatkan korban R mengalami luka memar.

“Di gelarnya restorative justice (pebghentian tuntutan) ini maka perkara pun dianggap telah Selesai,” ungkap Kapolsek.

Penulis: Man

 

Berita Lain : Polres Bogor Tangkap Pelaku Pengerusakan Tembok Pembatas Gereja HKBP Cibinong

 

Kasus Penganiayaan Dinanggung / Warta Bela Negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: c5127ef07c4d731c4bfd1327abcd1483 | 2026

Kasus Penganiayaan Dinanggung Kedua Belah Pihak Berakhir Damai

Dibuat oleh Aninggell pada 08:43 WIB, 1 November 2022

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999