Berita Daerah

Kasus Penganiayaan Dinanggung Kedua Belah Pihak Berakhir Damai

Aninggell
×

Kasus Penganiayaan Dinanggung Kedua Belah Pihak Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Kasus Penganiayaan Dinanggung Kedua Belah Pihak Berakhir Damai

WBN, Bogor – Kasus penganiyaan yang terjadi di wilayah Kampung Wangun Desa Pangkal Jaya Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 di ketahui sekitar jam 02.00 WIB, pelaku pemuda berinisial D kepada korban R berakhir dengan Restorative Justice yang di gelar Sat Reskrim Polres Bogor, Senin 31 Oktober 2022.

Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso S.H mengatakan bahwa kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak. surat pencabutan yang sudah di tanda tangani pihak – pihak pelapor yakni R telah diterima penyidik.

“Kita hadirkan kedua belah pihak berikut saksi di Polres Bogor yang mana dalam pertemuan tersebut terlapor yakni D meminta maaf atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 Lalu, dalam permohonan maaf yang di lakukan terlapor pun di terima oleh pihak pelapor,” ujarnya

Dalam kejadian Penganiayaan mengakibatkan korban R mengalami luka memar.

“Di gelarnya restorative justice (pebghentian tuntutan) ini maka perkara pun dianggap telah Selesai,” ungkap Kapolsek.

Penulis: Man

 

Berita Lain : Polres Bogor Tangkap Pelaku Pengerusakan Tembok Pembatas Gereja HKBP Cibinong

 

Kasus Penganiayaan Dinanggung / Warta Bela Negara

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: c5127ef07c4d731c4bfd1327abcd1483 | 2026

Kasus Penganiayaan Dinanggung Kedua Belah Pihak Berakhir Damai

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 08:43 WIB, 1 November 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-4797