WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Akibat bencana alam yang mengakibatkan jalan putus di Jembatan Cibenda, wilayah Desa Simpang, Kecamatan Cibalong , Kabupaten Garut, jajaran Polsek Cibalong langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan dan pengamanan, Senin (22/9/2025).
Kapolsek Cibalong, IPTU Irwandani, bersama anggota Polsek Cibalong meninjau langsung kondisi jembatan yang mengalami kerusakan cukup parah. Dari hasil pengecekan, jembatan dengan panjang sekitar 7 meter dan lebar 4 meter tersebut tidak dapat dilalui kendaraan roda empat maupun kendaraan besar.
Sebagai langkah darurat, warga setempat bergotong-royong membuat jembatan sementara dari bambu agar sepeda motor tetap dapat melintas untuk mobilisasi sehari-hari.
Kapolsek Cibalong menyampaikan bahwa pihak kepolisian segera mengambil langkah untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.
“Kami melakukan pengamanan arus lalu lintas, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mengimbau warga agar tetap waspada dan berhati-hati saat melintas di jembatan darurat,” ujar IPTU Irwandani.
Hingga saat ini, arus lalu lintas untuk kendaraan roda empat masih terputus, sementara sepeda motor dapat melewati jembatan darurat yang dibuat warga.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Jalan Putus di Jembatan Cibenda ,Kapolsek Cibalong Tinjau Lokasi Bencana
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 20:42 WIB, 22 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






