Jaga Stabilitas Pangan Daerah, Kodim 1409/Gowa Dampingi Proses Panen Padi Warga Pallangga
GOWA — Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional serta memastikan hasil pertanian warga terkelola dengan baik, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Kodim 1409/Gowa terus aktif turun ke lapangan mendampingi para petani di wilayah binaannya.Jumat (24/07/2026),
Serka Herman J, Babinsa Kelurahan Tetebatu Koramil 1409-05/Pallangga, bersama Erni Amir, S. (Penyuluh Pertanian Lapangan / PPL Kelurahan Tetebatu), melaksanakan pendampingan dan pengawasan pengawalan Serap Gabah Kering Panen (GKP) dan Beras di Lingkungan Biringkaloro, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pendampingan kali ini menyasar lahan pertanian milik Kelompok Tani (Poktan) Kampung Lette dengan luas panen mencakup 2 hektar. Proses pemanenan dilakukan menggunakan teknologi mesin pemanen modern (combine harvester) untuk efisiensi waktu dan menekan potensi penyusutan hasil panen.
Dari hasil pengawasan di lapangan, varietas unggul Inpari 32 yang ditanam petani berhasil menghasilkan total panen sebanyak 4,32 ton GKP per hektar (total 4.320 kg). Seluruh hasil panen tersebut dipastikan memiliki kondisi gabah yang baik dan disiapkan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi pribadi para petani setempat.
“Pendampingan ini merupakan wujud kepedulian TNI AD melalui Babinsa dalam mengawal keberhasilan panen masyarakat. Kami ingin memastikan proses panen berjalan lancar, hasil panen melimpah, dan ketahanan pangan di tingkat desa/kelurahan tetap terjaga,” ungkap Serka Herman J.
Sinergi yang kuat antara Babinsa dan PPL di lapangan diharapkan dapat terus memotivasi para petani di Kecamatan Pallangga untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian mereka secara berkelanjutan.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
REGULASI & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber



