Berita

Hijaukan Lingkungan dan Cegah Banjir, Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon

Dewi Wati
×

Hijaukan Lingkungan dan Cegah Banjir, Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Hijaukan Lingkungan dan Cegah Banjir, Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon

 

MAKASSAR – Menyambut datangnya musim hujan, Koramil 1408-09/Tamalate Kodim 1408/Makassar melaksanakan kegiatan Karya Bhakti penanaman pohon dalam rangka penghijauan sekaligus upaya mengantisipasi potensi bencana banjir di wilayah Kecamatan Tamalate. Kegiatan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 08.00 Wita bertempat di Jalan Mallengkeri Raya, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Pelda Junaedi Syam selaku Babinsa Kelurahan Tanjung Merdeka yang mewakili Danramil 1408-09/Tamalate, Mayor Inf Nisan. Turut hadir dalam kegiatan ini lima orang personel Babinsa dan staf Koramil, lima orang personel Dinas Perhubungan, serta perwakilan warga sekitar.

 

Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta bekerja sama dengan penuh semangat mulai pukul 08.15 Wita untuk menanam bibit pohon di sepanjang jalan tersebut. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan selesai sepenuhnya pada pukul 10.15 Wita.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahan menjadi lebih hijau, tanah semakin kokoh menahan air, serta dapat meminimalisir risiko luapan air saat curah hujan tinggi nanti. Selain itu, kegiatan ini juga semakin mempererat jalinan sinergitas antara TNI, instansi terkait, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan bersama.

 

 

 

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 51616912a5772aea6900651c4bee5d6f | 2026

Hijaukan Lingkungan dan Cegah Banjir, Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon

Dibuat oleh Dewi Wati pada 15:04 WIB, 24 Juli 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.