TNI

Exit Briefing Kapuspen TNI : “Do Our Best and Let Allah Do the Rest”

Aninggell
×

Exit Briefing Kapuspen TNI : “Do Our Best and Let Allah Do the Rest”

Sebarkan artikel ini
exit briefing
Exit Briefing Kapuspen TNI : “Do Our Best and Let Allah Do the Rest”

WARTABELANEGARA.COM – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc., melaksanakan exit briefing kepada seluruh personel Puspen TNI, bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Mayjen TNI Nugraha Gumilar menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangga kepada seluruh personel Puspen TNI yang menjalankan tugas dengan baik demi tercapainya tujuan dan tugas organisasi.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menerangkan bahwa jangan pernah berhenti belajar, terus kembangkan kemampuan diri dan bangun kerjasama tim yang baik.
“Jangan memandang siapa dia dan apa latar belakangnya tapi serap dan dengarlah ilmu apa yang bisa kita ambil dari orang tersebut,” jelasnya.
Di hadapan para personel Puspen TNI, Jenderal Bintang Dua ini berpesan agar selalu menjaga lingkungan kerja yang kondusif, bekerja dengan ikhlas agar bernilai ibadah dan tetap menjaga norma-norma yang beretika karena “Do our best and let Allah do the rest” yang berarti kita harus berusaha sebaik mungkin dalam segala hal yang kita lakukan, sementara hasil akhirnya kita serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Mungkin tempat kita bekerja ini tidak membuat kita menjadi kaya tapi disinilah kita bisa menghidupi keluarga, jika sudah menjadi rezekimu dimanapun kita berada rezeki akan selalu menghampiri kita, dan kita harus  selalu menerapkan penampilan yang ramah, rapih, bersih dan beretika,” pesan Kapuspen TNI.
Sumber : Puspen TNI
Editor : Aninggell

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 21:09 Tanggal 08 Agustus 2024 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912