GARUT – 25 September 2026 – Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Malangbong memberikan pembekalan kepada seluruh relawan Dapur Sehat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kartika Sari, di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, kebersihan, dan soliditas para relawan dalam menjalankan tugas di dapur sehat yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.
Babinsa Desa Malangbong, Serka Deden, dalam arahannya memberikan apresiasi atas dedikasi seluruh relawan yang telah bekerja dengan penuh keikhlasan. Ia juga memberikan motivasi agar para relawan terus menjaga kekompakan.
Saya apresiasi kerja keras rekan-rekan relawan. Tetap jaga kebersihan, tetap solid. Sekecil apapun kesalahan pasti ada konsekuensi dan tindakan. Jaga nama baik SPPG Kartika Sari, karena yang kita bawa adalah nama institusi dan kepercayaan masyarakat, tegas Serka Deden.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Malangbong, Aipda Danang Z Priatmoko, menekankan pentingnya setiap relawan memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar aspek keamanan lebih ditingkatkan demi keberlangsungan operasional dapur sehat.
Setiap relawan harus melaksanakan tupoksinya masing-masing sesuai SOP. Jangan sampai keluar dari prosedur. Dan yang paling penting, keamanan harus lebih ditingkatkan lagi demi kelancaran dan keberlangsungan Dapur Sehat Kartika Sari ini, ujar Aipda Danang.
Kegiatan pembekalan berlangsung dengan penuh keakraban namun tetap serius. Para relawan tampak antusias menyimak arahan yang diberikan. Diharapkan, melalui pembekalan ini, pelayanan Dapur Sehat SPPG Kartika Sari semakin profesional, higienis, dan aman bagi masyarakat. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 12:43 Tanggal 25 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



