WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jalan Cimanuk, tepatnya di depan TK Kemala Bhayangkari, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. (09/04/2026)
Simak juga: Dari Rutilahu Jadi Layak Huni, Polres Garut Bantu Warga Caringin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian bermula saat korban, M. Faisal Ruhimat (24), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang pelaku di tempat umum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan kepalan tangan, alat setrum, serta senjata tajam berupa sebilah golok.
Artikel terkait: Kegiatan ORI Campak Di Desa Cibunar Berjalan Lancar
Berita terkait: Dari Rutilahu Jadi Layak Huni, Polres Garut Bantu Warga Caringin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di bagian wajah, luka terbuka di punggung sebelah kiri, serta luka pada bagian telinga dan kepala. Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis.
Simak juga: Plt Camat Malangbong Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Rumah Ambruk dan Longsor
Adapun dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RS (21) dan RK (19), yang diketahui berprofesi sebagai pengamen di kawasan lampu merah Maktal. Sementara satu pelaku lainnya berinisial I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 32 cm.
“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujar Akp Zainuri.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Garut Kota. Mereka dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya. (Djuanda)
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Selengkapnya: Bupati Sidrap Kritik Keras Keberadaan PLTB di Sidenreng Rappang di Anggap Tidak Ada Dampak Sosial Masyarakat
Simak juga: Kegiatan ORI Campak Di Desa Cibunar Berjalan Lancar













