Portal Warta Bela Negara Garut.Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Garut secara resmi mengukuhkan Agil Syahrizal sebagai Ketua KNPI Garut dalam gelaran Musyawarah Daerah (Musda) XVI, yang berlangsung pada Kamis malam, 11 September 2025, di Gedung Pemuda, Jalan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Acara ini berlangsung khidmat dan meriah, dihadiri oleh Bupati Garut, Wakil Bupati, jajaran Dispora, unsur Forkopimda, DPK, serta perwakilan OKP se-Kabupaten Garut. Musda XVI mengusung tema “He Story – Iuventus Scribit Historiam (Pemuda Menulis Sejarah)” sebagai wujud semangat konsolidasi pemuda dalam membangun masa depan Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya, Bupati Garut menyampaikan apresiasi atas semangat dan partisipasi pemuda, serta berharap kepemimpinan baru dapat menghadirkan program-program inovatif yang bersinergi dengan pemerintah daerah.
Musda kali ini menjadi momen bersejarah karena seluruh keputusan berhasil diambil secara mufakat, mencerminkan semangat persatuan pemuda Garut dalam memajukan daerah.
Agil Syahrizal yang terpilih secara aklamasi, menegaskan komitmennya untuk menjadikan KNPI sebagai “rumah besar pemuda”, yang mengakomodasi berbagai gagasan serta melahirkan gerakan nyata. Ia juga menekankan bahwa fokus program kepemimpinannya akan diarahkan pada pengembangan ekonomi pemuda, isu lingkungan, terutama pengelolaan sampah, serta kolaborasi lintas sektor.
> “KNPI Garut harus diisi oleh orang-orang yang siap bekerja, bukan sekadar mencari fasilitas. Kepengurusan akan disusun secara transparan, dengan proporsi dari PK, OKP, dan profesional,” tegas Agil.
Dengan semangat baru ini, KNPI Garut diharapkan mampu menjadi motor perubahan dan wadah produktif bagi para pemuda dalam berkontribusi membangun daerah.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Agil Syahrizal Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua KNPI Garut dalam Musda XVI
Dibuat oleh Rohman Priatna pada 07:01 WIB, 12 September 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



