Berita Nasional

BBM Naik kembali perhari ini

×

BBM Naik kembali perhari ini

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

Diawal bulan Maret ini, PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) per hari ini, Kamis 3 Maret 2022.

Dikutip dari situs resmi MyPertamina, ada tiga jenis BBM yang mengalami kenaikan harga, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini berbeda-beda di masing-masing wilayah atau provinsi, yakni berkisar Rp 500-1.100 per liter.

Sebagai contoh harga Pertamax Turbo di DKI Jakarta yang sebelumnya Rp 13.500/liter, kini naik menjadi Rp 14.500/liter.

Kemudian untuk Dexlite dari sebelumnya Rp 12.150/liter menjadi Rp 12.950. Terakhir untuk Pertamina Dex dari sebelumnya Rp 13.200/liter menjadi Rp 13.700/liter.

Sementara, untuk BBM jenis Pertamax dan Pertalite yang banyak digunakan masyarakat tidak mengalami kenaikan harga. Sebelumnya, Pertamina sendiri juga sudah menaikkan harga 3 jenis BBM ini pada 12 Februari 2022.

Informasi lengkap terkait harga BBM Pertamina terbaru di seluruh Indonesia bisa diakses di https://mypertamina.id/fuels-harga/

Copyright @ 2022 wartabelanegara, All right reserved

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-795
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: e5c879d4f1e413c512849cea9b16846f | 2026

BBM Naik kembali perhari ini

Diterbitkan pertama kali oleh Affan pada 16:31 WIB, 3 Maret 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999