BakamlaBerita NasionalBerita Utama

Kepala Bakamla RI Paparkan Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka 

×

Kepala Bakamla RI Paparkan Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka 

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Kepala Bakamla RI Paparkan Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka

WartaBelaNegara.com, Jakarta – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dalam Rapat terbatas tingkat Menteri memaparkan penanganan yang telah di lakukan Bakamla RI terhadap pengungsi dan pencari suaka yang menggunakan jalur laut.

Paparan tersebut di sampaikan di hadapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD selaku Pimpinan Rapat. Berlangsung di Ruang Rapat Bima, Gedung Utama Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Dalam paparannya, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menyampaikan di spersi operasi, sebaran lokasi pengungsi yang terdampar dari tahun 2020 – 2023, perkiraan rute laut yang di gunakan oleh pengungsi. Informasi pengungsi yang terdampar di Indonesia dan pendekatan solusi yang di tawarkan.

“Bukannya tanpa dasar, tindak penanganan pengungsi dan pencari suaka yang di lakukan Bakamla RI sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2022. Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PKKPH) di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia,” katanya.

Berdasarkan data yang di miliki Bakamla RI, dari tahun 2020 hingga 2023 terdapat total 1.588 orang pengungsi dan pencari suaka yang terdampar di Indonesia.

“Sebenarnya tujuan mereka (para pengungsi) itu ke Malaysia dan Australia. Namun di karenakan kerusakan mesin kapal karena tidak layak, mereka mengalami kecelakaan saat berlayar di perairan Indonesia”, papar Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia,” ucapnya.

“Selanjutnya setelah di selamatkan, para pengungsi di amankan ke dinas terkait di Indonesia. Namun butuh kejelasan bagaimana nasib mereka. Dan bersama-sama kita temukan solusi terbaik. Untuk menanggulangi luapan jumlah pengungsi yang terdampar di Indonesia,” lanjutnya.

Di sisi lain, menurut data United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) jumlah pengungsi di Indonesia mencapai 9.497 orang. Belum termasuk pencari suaka yang berjumlah 3.213 orang. Dengan demikian total pengungsi dan pencari suaka di Indonesia mencapai 12.710 orang.

Turut di saksikan oleh Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., dan Menteri Sosial RI Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M.T.. Kepala Bakamla RI turut menyampaikan pendekatan solusi agar persoalan pengungsi dan pencari suaka ini tidak berlarut-larut.

Salah satu upayanya dengan melakukan pertukaran informasi yang intens dengan memanfaatkan Asean Coast Guard Forum (ACF) yang di lakukan secara terpadu. Selain itu, Daily Briefing Bakamla RI yang di lakukan oleh Indonesian Maritime Information Center (IMIC) di Puskodal Bakamla RI juga merupakan salah satu jalur Komunikasi yang efektif. Karena telah di ikuti oleh 29 Kementerian/Lembaga (K/L) baik di dalam maupun luar negeri.

 

Sumber : Bakamla RI
Editor : Aninngel

 

Berita Lain : Bakamla RI Masuk Lima Tertinggi Indeks Loyalitas K/L

 

Kepala / Danakirtimedia

 

 

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 21:16 Tanggal 05 April 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912