Berita Daerah

Tawuran Pelajar, Satu Orang Membawa Celurit Diamakan Polisi

×

Tawuran Pelajar, Satu Orang Membawa Celurit Diamakan Polisi

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Tawuran Pelajar, Satu Orang Membawa Celurit Di amakan Polisi

WBN , Bogor – Aksi tawuran di jalan Letnan Sukarna berhasil di bubarkan warga dan terlibat seorang pelajar berinisial RAD (18) yang sedang membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit di amankan Polsek Ciampea.

“Penangkapan pelajar yang terlibat aksi tawuran tersebut berawal dari informasi yang di dapat anggota kami yang sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas,” kata Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto kepada wartawan, Jum’at 28 Oktober.

Dalam hal itu, lanjut Kapolsek, “personil kami langsung menuju lokasi kejadian, dengan bantuan warga melakukan pembubaran dan berhasil menangkap salah satu pelajar berinisial RAD yang membawa senjata sajam jenis celurit,” ujar nya

“Saat ini yang bersangkutan pun sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dan terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU DRT no 12 Tahun 1951 yang telah di tetapkan menjadi Undang-undang sebagai mana berdasarkan UU No.1 Tahun 1961 tentang senjata tajam,” ungkap Kapolsek.

 

Penulis: Man

Tawuran Pelajar, Satu Orang Membawa Celurit Di amakan Polisi / WARTABELANEGARA

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4fc37f5db22d7ed873ec30bf30dbc373 | 2026

Tawuran Pelajar, Satu Orang Membawa Celurit Diamakan Polisi

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria pada 20:23 WIB, 29 Oktober 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-4562

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999