BOGOR, 20 SEPTEMBER 2026 – Rentetan kasus bully atau perundungan di Bogor dan sejumlah daerah Jawa Barat kembali menyalakan alarm perlindungan anak. Dari 97 kasus yang tercatat di Kota Bogor hingga dugaan bullying di Cibungbulang, kekerasan terhadap pelajar tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat berdampak panjang terhadap kesehatan mental dan pendidikan korban.
Darurat Perundungan di Bogor Mulai Mengkhawatirkan
Perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan tidak lagi dapat dipandang sebatas kenakalan anak atau candaan antarteman. Ketika kekerasan dilakukan berulang, melibatkan ketimpangan relasi, atau menyebabkan korban merasa takut dan tidak aman, persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius dari sekolah, keluarga, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Di Kota Bogor, pemerintah daerah pada 2025 mengungkap terdapat 97 kasus perundungan. Data tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin. Ia menyebut persoalan bullying perlu mendapat perhatian karena dapat merusak mental generasi muda dan menghambat proses belajar.
Yayasan Rumah Kedua yang terlibat dalam program pencegahan perundungan di Kota Bogor juga menyebut adanya kecenderungan peningkatan kasus sekitar 15 persen per tahun dalam enam tahun terakhir. Pemerintah daerah dan mitranya menilai kasus yang tidak terdata juga menjadi persoalan karena dapat membuat angka sebenarnya lebih sulit dipetakan.
Namun, angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. 97 kasus merupakan data Kota Bogor, bukan keseluruhan Kabupaten Bogor maupun seluruh Jawa Barat. Karena itu, angka tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan jumlah kasus perundungan di Kabupaten Bogor.
Di sisi lain, munculnya dugaan kasus baru di Kabupaten Bogor, termasuk peristiwa yang disebut terjadi di Galuga, Kecamatan Cibungbulang, menunjukkan bahwa isu perlindungan anak tetap menjadi perhatian di wilayah Bogor Raya.
Kasus Galuga Cibungbulang Jadi Alarm Terbaru
Salah satu dugaan kasus terbaru terjadi di wilayah Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Video yang diduga merekam aksi perundungan terhadap seorang siswi SMP beredar di media sosial dan kemudian menjadi perhatian publik.
Informasi awal menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026, di dalam ruang kelas. Dalam video yang beredar, korban terlihat dikelilingi sejumlah siswi. Salah seorang siswi tampak memegang kepala korban dari belakang hingga korban berusaha melepaskan diri.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengaku sempat mengalami tindakan fisik. Korban juga disebut membalas tindakan tersebut sebelum situasi kembali memanas. Dalam rekaman yang beredar, terlihat adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
Pakaian dan kerudung korban juga disebut ditarik oleh siswi lain. Sejumlah siswa dan siswi yang berada di dalam ruangan terlihat menyaksikan kejadian tersebut.
Korban kemudian berhasil melepaskan diri dan menangis. Informasi awal menyebut korban mengalami trauma dan sempat enggan kembali ke sekolah. Kepolisian menyatakan akan melakukan pengecekan serta penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Karena perkara melibatkan anak, kronologi lengkap dan status hukum masing-masing pihak perlu menunggu hasil pemeriksaan. Identitas korban maupun anak yang diduga terlibat juga sebaiknya tidak disebarluaskan.
Polisi Siapkan Pendampingan Korban
Kapolsek Cibungbulang Kompol Iwan Wahyudi disebut akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dan informasi yang beredar.
Pendampingan korban menjadi bagian penting dalam penanganan. Kasus kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan menentukan pihak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan, rasa aman, dan kesempatan untuk memulihkan diri.
Prinsip perlindungan anak juga mengharuskan media dan masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Anak yang menjadi korban maupun anak yang diduga terlibat tetap memiliki hak atas perlindungan identitas.
Kasus Jalan Malabar Bogor Kembali Jadi Sorotan
Sebelum dugaan kasus Cibungbulang mencuat, dugaan perundungan terhadap sejumlah pelajar perempuan juga menjadi perhatian di kawasan Jalan Malabar, Kota Bogor, pada Agustus 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Video yang beredar memperlihatkan sejumlah pelajar perempuan berada di sekitar seorang siswi yang diduga menjadi korban. Salah satu adegan memperlihatkan adanya tindakan fisik berupa tamparan.
Saat pemberitaan mengenai video tersebut muncul, identitas para pelajar dan kronologi lengkap belum diketahui secara pasti. Karena itu, informasi mengenai siapa yang melakukan tindakan dan bagaimana rangkaian peristiwa secara utuh tetap harus menunggu verifikasi.
Kasus Malabar dan dugaan kasus Cibungbulang memperlihatkan persoalan lain dalam era media sosial: rekaman kekerasan dapat menyebar dengan sangat cepat, sementara korban harus menghadapi dampak sosial dan psikologis setelah kejadian diketahui publik.
Tragedi Subang: Perundungan Berujung Kematian
Jawa Barat juga pernah menghadapi kasus yang jauh lebih tragis. Pada November 2024, seorang siswa kelas 3 SD berusia 9 tahun di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelas.
Korban yang diberitakan dengan nama Albi Ruffi Ozara atau inisial AR meninggal pada Senin, 25 November 2024 setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Subang. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani autopsi.
Kepolisian saat itu melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan. Hasil autopsi yang diberitakan kemudian menyebut adanya pendarahan pada otak. Temuan medis tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menjelaskan penyebab kematian korban.
Kasus tersebut menjadi perhatian besar karena korban masih berusia anak. Peristiwa di Blanakan menjadi pengingat bahwa kekerasan antarpelajar dapat memiliki konsekuensi serius dan tidak boleh dianggap sebagai pertengkaran biasa.
Siswi Bandung Barat Dirundung Tiga Tahun
Kasus lain yang mengguncang Jawa Barat terjadi pada seorang siswi SMK di Kabupaten Bandung Barat. Korban bernama Nabila Fitri Nuraini, 18 tahun, dilaporkan mengalami dugaan perundungan selama sekitar tiga tahun sejak duduk di kelas 10.
Menurut keterangan keluarga yang diberitakan saat itu, bentuk perundungan yang dialami korban antara lain hinaan, cacian, tekanan psikologis, paksaan mengerjakan tugas sekolah, hingga perlakuan yang merendahkan martabat korban.
Nabila kemudian mengalami kondisi psikologis yang serius dan sempat menjalani perawatan. Ia meninggal dunia pada 30 Mei 2024.
Kasus tersebut perlu diberitakan dengan kehati-hatian. Kematian seseorang yang memiliki riwayat masalah psikologis tidak boleh secara otomatis disimpulkan hanya disebabkan satu faktor. Dugaan hubungan antara perundungan, kondisi psikologis, perawatan medis, dan kematian harus ditempatkan berdasarkan keterangan keluarga, tenaga profesional, serta fakta yang dapat diverifikasi.
Luka Mental Tidak Selalu Terlihat
Bahaya terbesar perundungan sering kali bukan hanya luka yang terlihat di tubuh korban. Rasa takut, malu, kehilangan kepercayaan diri, kecemasan dan keengganan datang ke sekolah dapat berlangsung setelah kekerasan fisik berhenti.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menjelaskan bahwa kekerasan pada masa kanak-kanak dapat memberikan dampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan sepanjang kehidupan. Paparan kekerasan pada masa kanak-kanak juga dikaitkan dengan berbagai persoalan kesehatan mental serta dapat memengaruhi perkembangan dan pendidikan.
WHO menempatkan bullying sebagai salah satu bentuk kekerasan antaranak. Bentuknya dapat berupa kekerasan fisik, psikologis maupun sosial, termasuk kekerasan yang berlangsung melalui ruang digital.
Karena itu, istilah “cuma bercanda” tidak semestinya digunakan untuk menghapus pengalaman korban. Yang perlu diperiksa adalah bentuk perilaku, konteks, relasi antarpihak, dampak dan frekuensi kejadian.
Indonesia Masih Menghadapi Persoalan Besar
Persoalan perlindungan anak tidak hanya terjadi di Bogor. Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan jumlah korban tindak pidana perlindungan anak berusia kurang dari 20 tahun mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada periode 1 Januari hingga 18 November, Pusiknas mencatat 10.617 korban pada 2023, meningkat menjadi 12.216 korban pada 2024 dan kembali menjadi 14.512 korban pada 2025. Data tersebut merupakan data korban tindak pidana perlindungan anak secara keseluruhan dan tidak boleh disamakan dengan jumlah kasus bullying.
Dalam periode 1–18 November 2025, Pusiknas mencatat 203 korban tindak pidana perlindungan anak berusia kurang dari 20 tahun. Jawa Barat tercatat memiliki 21 korban pada periode tersebut. Angka itu juga merupakan data tindak pidana perlindungan anak dan bukan angka khusus perundungan.
Perundungan Bukan Hanya Masalah Korban dan Pelaku
Peristiwa bullying di dalam kelas juga memperlihatkan persoalan lain: keberadaan saksi yang memilih diam.
Ketika korban dikelilingi pelaku sementara siswa lain hanya menonton, persoalan tidak lagi semata-mata hubungan antara dua anak. Lingkungan sosial di sekitar kejadian turut menentukan apakah kekerasan berhenti atau justru berlanjut.
UNICEF Indonesia mencatat bullying dan tindakan mempermalukan anak masih menjadi persoalan di lingkungan sekolah. Data yang ditampilkan UNICEF menyebut 18 persen anak perempuan dan 24 persen anak laki-laki terdampak bullying dan shaming di sekolah.
UNICEF juga mengembangkan program Roots Indonesia sebagai model pencegahan kekerasan sebaya dan bullying berbasis lingkungan sekolah. Program tersebut menekankan pembangunan iklim sekolah yang positif serta keterlibatan siswa dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman.
Aturan Sekolah Aman Sudah Diperkuat
Indonesia memiliki kerangka kebijakan untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman. Pada 2026, pemerintah memberlakukan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 Januari 2026, diundangkan dan mulai berlaku pada 9 Januari 2026. Regulasi ini sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 memperluas perhatian terhadap lingkungan sekolah, mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Artinya, penanganan kekerasan di sekolah tidak cukup hanya mengandalkan hukuman setelah kejadian. Budaya sekolah juga perlu mencegah kekerasan, menyediakan ruang pelaporan yang aman, memberikan respons terhadap korban dan mendorong pemulihan.
Jangan Tutupi Kasus Demi Nama Baik Sekolah
Salah satu persoalan yang perlu dihindari dalam penanganan perundungan adalah keinginan menyelesaikan kasus secara tertutup semata-mata demi menjaga reputasi sekolah.
Pendekatan semacam itu berisiko membuat korban merasa tidak didengar. Lebih buruk lagi apabila korban diminta memaklumi perilaku kekerasan atas nama persahabatan atau karena pihak yang diduga melakukan kekerasan masih berusia anak.
Perlindungan anak harus berlaku untuk semua pihak. Korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan. Anak yang melakukan kekerasan juga membutuhkan proses pembinaan, pendidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penanganan kasus tidak boleh berubah menjadi persekusi atau penghukuman massa. Identitas anak, video kekerasan dan informasi pribadi mereka tidak seharusnya disebarluaskan untuk mempermalukan pihak tertentu.
Apa yang Harus Dilakukan Sekolah dan Orang Tua?
Pencegahan perundungan membutuhkan pendekatan bersama. Sekolah, orang tua, pemerintah daerah, tenaga pendidik, siswa dan masyarakat memiliki peran masing-masing.
1. Sekolah Harus Cepat Merespons
Setiap laporan kekerasan perlu ditangani secara serius. Sekolah harus memastikan korban aman, mengurangi risiko kontak dengan pihak yang diduga melakukan kekerasan, mengumpulkan keterangan secara objektif dan memberikan akses pendampingan yang diperlukan.
2. Korban Harus Mendapat Pemulihan
Korban tidak boleh hanya dipindahkan tempat duduk atau diminta kembali ke kelas tanpa memperhatikan kondisi psikologisnya. Jika muncul trauma, kecemasan, ketakutan atau penolakan bersekolah, pendampingan profesional perlu dipertimbangkan.
3. Anak yang Melakukan Kekerasan Perlu Dibina dan Bertanggung Jawab
Anak yang melakukan kekerasan tetap perlu diproses secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Pembinaan bukan berarti membiarkan kekerasan, melainkan memastikan anak memahami konsekuensi perilakunya dan mendapatkan intervensi agar tidak mengulanginya.
4. Saksi Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton
Siswa perlu diberikan pemahaman bahwa mencari guru, meminta bantuan orang dewasa atau melaporkan kejadian merupakan tindakan untuk menghentikan kekerasan secara aman.
5. Orang Tua Harus Membuka Ruang Bicara
Anak korban bullying sering kali tidak langsung bercerita. Perubahan perilaku seperti tiba-tiba takut sekolah, menarik diri, prestasi menurun, kehilangan teman, gangguan tidur atau perubahan emosi perlu diperhatikan tanpa langsung menghakimi.
Bogor dan Jawa Barat Tidak Boleh Menunggu Korban Berikutnya
Kasus dugaan perundungan di Galuga, kasus Malabar di Kota Bogor, tragedi Blanakan di Subang dan kasus siswi SMK di Bandung Barat memperlihatkan bentuk kekerasan yang berbeda-beda.
Ada kekerasan fisik. Ada penghinaan. Ada tekanan psikologis. Ada aksi yang direkam dan disebarkan. Ada pula korban yang mengalami ketakutan untuk kembali ke sekolah.
Data Kota Bogor yang mencatat 97 kasus pada 2025 menjadi peringatan bahwa persoalan perundungan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan. Pemerintah Kota Bogor sebelumnya juga meluncurkan program My Buddy, Stop Bullying bersama Yayasan Rumah Kedua sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Di tingkat nasional, data Pusiknas menunjukkan peningkatan jumlah korban tindak pidana perlindungan anak, sementara UNICEF menempatkan bullying dan shaming sebagai salah satu persoalan yang masih terjadi di sekolah-sekolah Indonesia.
Karena itu, kalimat “hanya bercanda” tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan kekerasan. Luka fisik mungkin dapat sembuh dalam hitungan hari atau minggu, tetapi dampak psikologis dapat membutuhkan waktu jauh lebih panjang untuk pulih.
Sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar, bertumbuh dan membangun masa depan. Ketika seorang anak justru merasa takut memasuki ruang kelas, seluruh lingkungan pendidikan perlu mengevaluasi apakah sistem perlindungan sudah benar-benar berjalan.
Jawabannya tidak cukup diberikan melalui slogan stop bullying. Jawaban harus terlihat dalam keberanian menerima laporan, kecepatan melindungi korban, ketepatan menangani kekerasan, akses terhadap pendampingan psikologis, pembinaan anak yang melakukan kekerasan, keterlibatan orang tua dan perubahan budaya sekolah.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 21:45 Tanggal 20 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



