GARUT.(15/09/2026), Warga Kampung Cihanjuang, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, menyerahkan seekor ular king kobra berukuran sekitar 5 meter hasil evakuasi kepada komunitas pencinta reptil Sabodo.
Penyerahan ular berbisa tersebut berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, di halaman Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Ular king kobra tersebut sebelumnya berhasil dievakuasi dari wilayah Kampung Cihanjuang, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan. Keberadaan ular berukuran besar itu sempat menjadi perhatian warga karena king kobra merupakan salah satu jenis ular berbisa yang memiliki tingkat risiko tinggi apabila berada di sekitar permukiman masyarakat.
Setelah berhasil diamankan melalui proses evakuasi, ular tersebut kemudian dibawa dan diserahkan kepada pencinta reptil Sabodo untuk mendapatkan penanganan dan perawatan lebih lanjut.
Proses penyerahan berlangsung di halaman Kantor Damkarmat Kabupaten Garut dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Damkarmat Kabupaten Garut, H. Basuki Eko, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, keberadaan ular king kobra berukuran sekitar 5 meter itu menjadi perhatian tersendiri. Ukurannya yang cukup besar menunjukkan bahwa satwa tersebut perlu ditangani secara hati-hati oleh pihak yang memahami karakter dan perilaku reptil, khususnya jenis ular berbisa.
Penyerahan kepada pencinta reptil Sabodo diharapkan menjadi langkah yang tepat agar ular tersebut dapat ditangani dengan aman serta tidak kembali menimbulkan keresahan apabila berada di lingkungan permukiman warga.
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan keberadaan satwa liar yang berpotensi membahayakan. Warga diimbau tidak melakukan penangkapan atau penanganan sendiri terhadap ular berbisa, terlebih apabila ukurannya besar dan berada di lokasi yang sulit dijangkau.
Masyarakat dapat meminta bantuan petugas yang memiliki kemampuan dalam melakukan evakuasi satwa, sehingga proses penanganan dapat dilakukan dengan mengutamakan keselamatan warga maupun satwa tersebut.
Kadis Damkarmat Kabupaten Garut H. Basuki Eko, S.H., M.H., yang menyaksikan langsung proses penyerahan, turut memberikan perhatian terhadap penanganan ular king kobra tersebut di halaman kantor Damkarmat.
Keberadaan ular king kobra sepanjang kurang lebih lima meter ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa wilayah pedesaan dan kawasan yang masih memiliki vegetasi atau habitat alami memungkinkan munculnya berbagai jenis satwa liar, termasuk ular.
Karena itu, masyarakat diminta tetap waspada, terutama ketika menemukan ular di sekitar rumah, kebun, area persawahan maupun lingkungan lainnya.
Jika menemukan ular berbisa atau berukuran besar, warga sebaiknya menjaga jarak aman dan tidak melakukan tindakan yang dapat memancing ular menjadi agresif. Langkah yang lebih aman adalah segera menghubungi petugas terkait untuk dilakukan evakuasi.
Penyerahan king kobra dari warga Kampung Cihanjuang kepada pencinta reptil Sabodo di Kantor Damkarmat Garut ini pun menjadi bagian dari upaya penanganan satwa liar secara lebih aman dan terarah.
Dengan adanya penanganan lebih lanjut oleh pihak yang memahami reptil, diharapkan ular tersebut dapat dirawat dengan baik dan tidak membahayakan masyarakat di sekitar lingkungan tempat.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 17:33 Tanggal 15 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

